Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum · Vol. 8 No. 1 (2019) · hlm. 22–45

DOI
10.22373/legitimasi.v8i1.6438
ISSN
2579-5104, 2088-8813
Terbit
2019-06-26
Penerbit
Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Bahasa
eng

Abstrak

Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

31 penulis · 55 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Muhammad MaulanaAfiliasi tidak diketahui1
Sumita DewiAfiliasi tidak diketahui1
Syahrizal AbbasAfiliasi tidak diketahui1
Dara MasyittahAfiliasi tidak diketahui1
Hajarul AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Cut AlyaAfiliasi tidak diketahui1
Ridwan NurdinAfiliasi tidak diketahui1
Shintia AfrilliaAfiliasi tidak diketahui1
Agustin HanapiAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad HusnulAfiliasi tidak diketahui1
Rispalman RispalmanAfiliasi tidak diketahui1
Nada Balkis SuciAfiliasi tidak diketahui1
Zaziratul FarizaAfiliasi tidak diketahui1
Rita ZaharaAfiliasi tidak diketahui1
Meri AndaniAfiliasi tidak diketahui1
Mukhlis MukhlisAfiliasi tidak diketahui1
syuhada SyuhadaAfiliasi tidak diketahui1
Ulfa YuranisaAfiliasi tidak diketahui1
Nurbaiti NurbaitiAfiliasi tidak diketahui1
Tarmizi M. JakfarAfiliasi tidak diketahui1
Suha NazwaAfiliasi tidak diketahui1
Syarifah KhairannurAfiliasi tidak diketahui1
Mohd Hakim Bin Mohd AkhirAfiliasi tidak diketahui1
Armiadi ArmiadiAfiliasi tidak diketahui1
Arifa SantiAfiliasi tidak diketahui1
Abdul Jalil SalamAfiliasi tidak diketahui1
Aulil AmriAfiliasi tidak diketahui1
Beni Kharisma ArrasuliAfiliasi tidak diketahui1
Raisa Az-zahraAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/oai, pertama di-harvest 7 Nov 2026, terakhir terlihat 7 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Yuhermansyah, Edi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Zairah, Nur</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Hukuman</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Pelanggaran</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Disiplin</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Narapidana</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   </dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh</dc:publisher>
	<dc:date>2019-06-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/6438</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/legitimasi.v8i1.6438</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum; Vol. 8 No. 1 (2019); 22-45</dc:source>
	<dc:source>2579-5104</dc:source>
	<dc:source>2088-8813</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/6438/3886</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2020 Edi Yuhermansyah, Nur Zairah</dc:rights>
</oai_dc:dc>