Jurnal
Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum · Vol. 8 No. 1 (2019) · hlm. 22–45
- ISSN
- 2579-5104, 2088-8813
- Terbit
- 2019-06-26
- Penerbit
- Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
- Bahasa
- eng
Abstrak
Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
31 penulis · 55 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Muhammad Maulana | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sumita Dewi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Syahrizal Abbas | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dara Masyittah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Hajarul Akbar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Cut Alya | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ridwan Nurdin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Shintia Afrillia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Agustin Hanapi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Husnul | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rispalman Rispalman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nada Balkis Suci | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Zaziratul Fariza | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rita Zahara | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Meri Andani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mukhlis Mukhlis | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| syuhada Syuhada | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ulfa Yuranisa | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurbaiti Nurbaiti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tarmizi M. Jakfar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Suha Nazwa | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Syarifah Khairannur | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mohd Hakim Bin Mohd Akhir | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Armiadi Armiadi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Arifa Santi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Abdul Jalil Salam | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Aulil Amri | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Beni Kharisma Arrasuli | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Raisa Az-zahra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.