Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang

Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial · Vol. 22 No. 2 (2021) · hlm. 177–193

DOI
10.22373/jms.v22i2.8017
ISSN
2579-5090, 1411-2353
Terbit
2021-01-24
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Bahasa
eng

Abstrak

AbstractThis study aims to determine how the perspective of Islamic law on special protection for whistleblowers and witnesses is regulated in existing law in Indonesia, especially in Government Regulation No.57 of 2003 concerning Special Protection Procedures for Reporters and Witnesses to the Crime of Money Laundering. As normative juridical law research and is analyzed using descriptive-analytical methods, namely by analyzing the data under study by describing these data, then the conclusion is drawn. Special protection is a form of protection provided by the state to guarantee a sense of security for Reporting Parties or Witnesses from possible threats that endanger themselves, their lives, and/or their assets including their families. Criminal provisions in positive law, namely those regulated in Legislation Number 31 of 1999, for perpetrators who threaten and intimidate witnesses and whistleblowers can be subject to imprisonment and fines. In Islam, giving testimony is ordered directly in the Koran so that maintaining the safety of witnesses is also very important. The perspective of Islamic law on the form of special protection for whistleblowers and witnesses in criminal acts, in particular, the Crime of Money Laundering in positive law in Indonesia has met the values in the objectives of Islamic law (maqashid al-shari'ah). This is regulated in the Positive Law in Indonesia which regulates sufficiently the rights of a witness and also a whistleblower of a crime.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2003 tentang Tatacara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normative dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian diperoleh kesimpulan. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya. Ketentuan pidana secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999, bagi pelaku yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan pelapor dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Perspektif hukum Islam terhadap bentuk perlindungan khusus terhadap pelapor dan saksi dalam tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hukum positif di Indonesia telah memenuhi nilai-nilai dalam tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Hal ini secara terang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia yang mengatur secara cukup hak daripada seorang saksi dan juga pelapor tindak pidana.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

31 penulis · 71 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Azka Amalia JihadAfiliasi tidak diketahui2
Chairul FahmiAfiliasi tidak diketahui1
Akihisa MatsunoAfiliasi tidak diketahui1
Peter-Tobias StollAfiliasi tidak diketahui1
Edi DarmawijayaAfiliasi tidak diketahui1
Fanda FadillaAfiliasi tidak diketahui1
Ridwan NurdinAfiliasi tidak diketahui1
Rita PurnamasariAfiliasi tidak diketahui1
Arifin AbdullahAfiliasi tidak diketahui1
Luqman NurhisamAfiliasi tidak diketahui1
Nurdianti NurdiantiAfiliasi tidak diketahui1
Jusmalia JusmaliaAfiliasi tidak diketahui1
Hajarul AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Ihdi Karim MakinaraAfiliasi tidak diketahui1
Andi DarnaAfiliasi tidak diketahui1
Khairuddin HasballahAfiliasi tidak diketahui1
Wardana SaidAfiliasi tidak diketahui1
Teuku ZulfikarAfiliasi tidak diketahui1
Armiadi MusaAfiliasi tidak diketahui1
Khairul AzmyAfiliasi tidak diketahui1
Nazaruddin A WahabAfiliasi tidak diketahui1
Azman SayutiAfiliasi tidak diketahui1
Mursyid DjawasAfiliasi tidak diketahui1
Nahara EriyantiAfiliasi tidak diketahui1
Anita YuliaAfiliasi tidak diketahui1
M. Shabri Abd. MajidAfiliasi tidak diketahui1
Ratna MutiaAfiliasi tidak diketahui1
Raja MasbarAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/oai, pertama di-harvest 7 Nov 2026, terakhir terlihat 7 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="id">Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="id">Fauzan, Faisal</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Khalidin, Bismi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Maghfirah, Ira</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="id">Perlindungan Khusus</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Saksi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Pelapor</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Tindak Pidana</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="id">Pencucian Uang</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="id">AbstractThis study aims to determine how the perspective of Islamic law on special protection for whistleblowers and witnesses is regulated in existing law in Indonesia, especially in Government Regulation No.57 of 2003 concerning Special Protection Procedures for Reporters and Witnesses to the Crime of Money Laundering. As normative juridical law research and is analyzed using descriptive-analytical methods, namely by analyzing the data under study by describing these data, then the conclusion is drawn. Special protection is a form of protection provided by the state to guarantee a sense of security for Reporting Parties or Witnesses from possible threats that endanger themselves, their lives, and/or their assets including their families. Criminal provisions in positive law, namely those regulated in Legislation Number 31 of 1999, for perpetrators who threaten and intimidate witnesses and whistleblowers can be subject to imprisonment and fines. In Islam, giving testimony is ordered directly in the Koran so that maintaining the safety of witnesses is also very important. The perspective of Islamic law on the form of special protection for whistleblowers and witnesses in criminal acts, in particular, the Crime of Money Laundering in positive law in Indonesia has met the values in the objectives of Islamic law (maqashid al-shari'ah). This is regulated in the Positive Law in Indonesia which regulates sufficiently the rights of a witness and also a whistleblower of a crime.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2003 tentang Tatacara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normative dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian diperoleh kesimpulan. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya. Ketentuan pidana secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999, bagi pelaku yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan pelapor dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Perspektif hukum Islam terhadap bentuk perlindungan khusus terhadap pelapor dan saksi dalam tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hukum positif di Indonesia telah memenuhi nilai-nilai dalam tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Hal ini secara terang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia yang mengatur secara cukup hak daripada seorang saksi dan juga pelapor tindak pidana.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh</dc:publisher>
	<dc:date>2021-01-24</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:format>application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/8017</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/jms.v22i2.8017</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial; Vol. 22 No. 2 (2020); 177-193</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">Media Syari'ah; Vol 22 No 2 (2020); 177-193</dc:source>
	<dc:source>2579-5090</dc:source>
	<dc:source>1411-2353</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:language>ind</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/8017/pdf_1</dc:relation>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/8017/10927</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2021 faisal fauzan</dc:rights>
</oai_dc:dc>