Jurnal
Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial · Vol. 22 No. 2 (2021) · hlm. 177–193
- ISSN
- 2579-5090, 1411-2353
- Terbit
- 2021-01-24
- Penerbit
- Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
- Bahasa
- eng
Abstrak
AbstractThis study aims to determine how the perspective of Islamic law on special protection for whistleblowers and witnesses is regulated in existing law in Indonesia, especially in Government Regulation No.57 of 2003 concerning Special Protection Procedures for Reporters and Witnesses to the Crime of Money Laundering. As normative juridical law research and is analyzed using descriptive-analytical methods, namely by analyzing the data under study by describing these data, then the conclusion is drawn. Special protection is a form of protection provided by the state to guarantee a sense of security for Reporting Parties or Witnesses from possible threats that endanger themselves, their lives, and/or their assets including their families. Criminal provisions in positive law, namely those regulated in Legislation Number 31 of 1999, for perpetrators who threaten and intimidate witnesses and whistleblowers can be subject to imprisonment and fines. In Islam, giving testimony is ordered directly in the Koran so that maintaining the safety of witnesses is also very important. The perspective of Islamic law on the form of special protection for whistleblowers and witnesses in criminal acts, in particular, the Crime of Money Laundering in positive law in Indonesia has met the values in the objectives of Islamic law (maqashid al-shari'ah). This is regulated in the Positive Law in Indonesia which regulates sufficiently the rights of a witness and also a whistleblower of a crime.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2003 tentang Tatacara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normative dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian diperoleh kesimpulan. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya. Ketentuan pidana secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999, bagi pelaku yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan pelapor dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Perspektif hukum Islam terhadap bentuk perlindungan khusus terhadap pelapor dan saksi dalam tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hukum positif di Indonesia telah memenuhi nilai-nilai dalam tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Hal ini secara terang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia yang mengatur secara cukup hak daripada seorang saksi dan juga pelapor tindak pidana.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
31 penulis · 71 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| Azka Amalia Jihad | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Chairul Fahmi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Akihisa Matsuno | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Peter-Tobias Stoll | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Edi Darmawijaya | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Fanda Fadilla | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ridwan Nurdin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rita Purnamasari | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Arifin Abdullah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Luqman Nurhisam | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurdianti Nurdianti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Jusmalia Jusmalia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Hajarul Akbar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ihdi Karim Makinara | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Andi Darna | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Khairuddin Hasballah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Wardana Said | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Teuku Zulfikar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Armiadi Musa | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Khairul Azmy | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nazaruddin A Wahab | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Azman Sayuti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mursyid Djawas | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nahara Eriyanti | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Anita Yulia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| M. Shabri Abd. Majid | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ratna Mutia | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Raja Masbar | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.