Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Implementasi Batas Umur Pernikahan (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syari’ah Bukit Mertajam Pulau Pinang)

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam · Vol. 2 No. 2 (2019) · hlm. 485–501

DOI
10.22373/sjhk.v2i2.4749
ISSN
2549-3167, 2549-3132
Terbit
2019-05-29
Penerbit
Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Bahasa
eng

Abstrak

Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah, tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

31 penulis · 55 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Muhammad MaulanaAfiliasi tidak diketahui1
Sumita DewiAfiliasi tidak diketahui1
Syahrizal AbbasAfiliasi tidak diketahui1
Dara MasyittahAfiliasi tidak diketahui1
Hajarul AkbarAfiliasi tidak diketahui1
Cut AlyaAfiliasi tidak diketahui1
Ridwan NurdinAfiliasi tidak diketahui1
Shintia AfrilliaAfiliasi tidak diketahui1
Agustin HanapiAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad HusnulAfiliasi tidak diketahui1
Rispalman RispalmanAfiliasi tidak diketahui1
Nada Balkis SuciAfiliasi tidak diketahui1
Zaziratul FarizaAfiliasi tidak diketahui1
Rita ZaharaAfiliasi tidak diketahui1
Meri AndaniAfiliasi tidak diketahui1
Mukhlis MukhlisAfiliasi tidak diketahui1
Nur ZairahAfiliasi tidak diketahui1
syuhada SyuhadaAfiliasi tidak diketahui1
Ulfa YuranisaAfiliasi tidak diketahui1
Nurbaiti NurbaitiAfiliasi tidak diketahui1
Tarmizi M. JakfarAfiliasi tidak diketahui1
Suha NazwaAfiliasi tidak diketahui1
Syarifah KhairannurAfiliasi tidak diketahui1
Armiadi ArmiadiAfiliasi tidak diketahui1
Arifa SantiAfiliasi tidak diketahui1
Abdul Jalil SalamAfiliasi tidak diketahui1
Aulil AmriAfiliasi tidak diketahui1
Beni Kharisma ArrasuliAfiliasi tidak diketahui1
Raisa Az-zahraAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/oai, pertama di-harvest 7 Nov 2026, terakhir terlihat 7 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Implementasi Batas Umur Pernikahan (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syari’ah Bukit Mertajam Pulau Pinang)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Yuhermansyah, Edi</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Mohd Akhir, Mohd Hakim Bin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Implementasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Batas Umur dan Pernikahan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah , tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry</dc:publisher>
	<dc:date>2019-05-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/4749</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/sjhk.v2i2.4749</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam; Vol. 2 No. 2 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam; 485-501</dc:source>
	<dc:source>2549-3167</dc:source>
	<dc:source>2549-3132</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/4749/3075</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2019 Edi Yuhermansyah, Mohd Hakim Bin Mohd Akhir</dc:rights>
</oai_dc:dc>