Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Pengembalian Tanda Pertunangan Karena Gagal Pernikahan (Analisis Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang-undang dan Adat Aceh)

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga · Vol. 1 No. 2 (2018) · hlm. 246–260

DOI
10.22373/ujhk.v1i2.7636
ISSN
2620-8083, 2620-8075
Terbit
2018-12-10
Penerbit
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Bahasa
eng

Abstrak

Praktek pertunangan dalam masyarakat adat di Aceh biasa dilakukan dengan pemberian tanda pertunangan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, baik sifatnya hadiah ataupun panjar mahar. Tanda ini dijadikan sebagai bukti keseriusan kedua pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Apabila pertunangan dibatalkan dari pihak perempuan, ia wajib menanggung denda dua kali lipat dari tanda pertunangan tersebut. Sebaliknya, tanda pernikahan dihitung hangus jika yang membatalkan pihak laki-laki. Kenyataan semacam ini memicu banyak tanggapan dan pandangan. Dalam hal ini, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa mahar mengenai status hukumnya. Adapun pertanyaan pernelitian ini adalah apa yang melatar belakangi MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui metode analisis-normatif. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh dikeluarkan dengan sebab prakrek pemberian mahar dan hal-hal lainya yang berkenaan dengannya dipandang perlu untuk dikaji. Kemudian, terdapat beragam pandangan masyarakat tentang mahar, khususnya dalam pengembalian tanda pertunangan karena gagal pernikahan. Ragam pandangan tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar masyarakat. Oleh sebab itu, fatwa mahar dipandang perlu untuk ditetapkan. Kedua, dalil yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa mahar yaitu Alquran surat al-Nisā’ ayat 4, Hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Maslamah, Ijma’ ulama, dan kaidah fikih. Keempat dalil tersebut berkaitan dengan kewajiban laki-laki memberikan mahar dan menjadi hak penuh isterinya. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh yaitu cenderung memakai metode bayani atau lughawiyah, yaitu metode dengan melihat kaidah kebahasan. Kaitan dengan pengembalian mahar, MPU Aceh memandang mahar itu menjadi kewajiban suami dan menjadi hak isteri ketika akad nikah telah dilangsungkan. Sebaliknya, mahar yang diberikan sebagai tanda pertunangan wajib dikembalikan ketika pernikahan gagal dilaksanakan. Sebab, hak mahar hanya diterima saat nikah bernar-benar telah diakadkan.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

40 penulis · 83 tautan kepenulisan bersama · 21 lintas organisasi · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Hasanuddin University
  • Universitas Bina Sarana Informatika
  • Riau University
  • Universitas Muhammadiyah Malang
  • Universitas Halu Oleo
  • Tanjungpura University
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Organisasi lain
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Seri MurniAfiliasi tidak diketahui2
Ridwansyah RidwansyahUniversitas Bina Sarana Informatika1
Henny DestianaUniversitas Bina Sarana Informatika1
Sugiono SugionoUniversitas Bina Sarana Informatika1
Abdul HamidUniversitas Bina Sarana Informatika1
Wahyu AndhikaUniversitas Muhammadiyah Malang1
Munifah NurUniversitas Muhammadiyah Malang1
Rizkhi Dwi NugrohoUniversitas Muhammadiyah Malang1
Dwi Marisa MidyantiTanjungpura University1
Syamsul BahriTanjungpura University1
Risnawati RisnawatiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Usman PatoRiau University1
Ahmad RifaiRiau University1
Evy RossiRiau University1
Arfendi ArfendiRiau University1
Adris Ade PutraUniversitas Halu Oleo1
Ridwan Syah NuhunUniversitas Halu Oleo1
Siti Nurjanna AhmadUniversitas Halu Oleo1
Asmita AhmadHasanuddin University1
Ratna HusainHasanuddin University1
Rohaya LangkokeHasanuddin University1
Meinarni ThamrinHasanuddin University1
SukardiAfiliasi tidak diketahui1
AgussalimAfiliasi tidak diketahui1
IrwansyaAfiliasi tidak diketahui1
IrmansahAfiliasi tidak diketahui1
Huzain JailaniUniversitas Hamzanwadi1
Ahmad HabibiAfiliasi tidak diketahui1
Pertiwi UtamiAfiliasi tidak diketahui1
Agus Widodo SuriptoAfiliasi tidak diketahui1
Anton WidyantoAfiliasi tidak diketahui1
Sam'ani Sam'aniAfiliasi tidak diketahui1
Edi IstiyonoYogyakarta State University1
Widihastuti WidihastutiYogyakarta State University1
Siti NurjanahAfiliasi tidak diketahui1
Saefudin KamalAfiliasi tidak diketahui1
Hartati HartatiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad Richard VictorianAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/oai, pertama di-harvest 7 Nov 2026, terakhir terlihat 7 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Pengembalian Tanda Pertunangan Karena Gagal Pernikahan (Analisis Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar Dalam Perspektif Fiqh, Undang-undang dan Adat Aceh)</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="en">Analiansyah, Analiansyah</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="en">Iqbal, Muhammad</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">Tanda Tunangan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Fatwa MPU Aceh No 5 2016</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Mahar</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">Undang-undang dan Adat Aceh</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Praktek pertunangan dalam masyarakat adat di Aceh biasa dilakukan dengan pemberian tanda pertunangan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, baik sifatnya hadiah ataupun panjar mahar. Tanda ini dijadikan sebagai bukti keseriusan kedua pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Apabila pertunangan dibatalkan dari pihak perempuan, ia wajib menanggung denda dua kali lipat dari tanda pertunangan tersebut. Sebaliknya, tanda pernikahan dihitung hangus jika yang membatalkan pihak laki-laki. Kenyataan semacam ini memicu banyak tanggapan dan pandangan. Dalam hal ini, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa mahar mengenai status hukumnya. Adapun pertanyaan pernelitian ini adalah apa yang melatar belakangi MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui metode analisis-normatif. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang dan Adat Aceh dikeluarkan dengan sebab prakrek pemberian mahar dan hal-hal lainya yang berkenaan dengannya dipandang perlu untuk dikaji. Kemudian, terdapat beragam pandangan masyarakat tentang mahar, khususnya dalam pengembalian tanda pertunangan karena gagal pernikahan. Ragam pandangan tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar masyarakat. Oleh sebab itu, fatwa mahar dipandang perlu untuk ditetapkan. Kedua, dalil yang digunakan MPU Aceh dalam menetapkan fatwa mahar yaitu Alquran surat al-Nisā’ ayat 4, Hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Maslamah, Ijma’ ulama, dan kaidah fikih. Keempat dalil tersebut berkaitan dengan kewajiban laki-laki memberikan mahar dan menjadi hak penuh isterinya. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan MPU Aceh yaitu cenderung memakai metode bayani atau lughawiyah, yaitu metode dengan melihat kaidah kebahasan. Kaitan dengan pengembalian mahar, MPU Aceh memandang mahar itu menjadi kewajiban suami dan menjadi hak isteri ketika akad nikah telah dilangsungkan. Sebaliknya, mahar yang diberikan sebagai tanda pertunangan wajib dikembalikan ketika pernikahan gagal dilaksanakan. Sebab, hak mahar hanya diterima saat nikah bernar-benar telah diakadkan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh</dc:publisher>
	<dc:date>2018-12-10</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7636</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.22373/ujhk.v1i2.7636</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga; Vol. 1 No. 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga; 246-260</dc:source>
	<dc:source>2620-8083</dc:source>
	<dc:source>2620-8075</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7636/4567</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2020 Analiansyah; Muhammad Iqbal</dc:rights>
</oai_dc:dc>