Jurnal
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan · Vol. 9 No. 2 (2019) · hlm. 339–353
- ISSN
- 2657-2125, 1978-8312
- Terbit
- 2019-10-16
- Penerbit
- Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
- Bahasa
- eng
Abstrak
AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompeÂtenÂsi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perÂbanÂkan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi NoÂmor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas penÂjelasan PaÂsal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih memÂfokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan PeÂngaÂdilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syaÂri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke PengadilÂan Umum. Kemudian bagaimana kedudukan huÂkum pada piÂlihÂan forum lain secara non-litigasi dalam penÂjelasan Pasal 55 ayat (2) ÂUnÂdang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerÂbanÂkan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat penÂjeÂlasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menyeÂlesaiÂkan sengÂketa perbankan syari’ah pasca lahirÂnya Undang-UnÂdang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama daÂÂlam meÂnyeÂlesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya UnÂdang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impliÂkasi putusan MahÂkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terÂhadap komÂÂpetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengÂketa perbankan syari’ah.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
9 penulis · 13 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| AYON DINIYANTO | Afiliasi tidak diketahui | 2 |
| Bunga Desyana Pratami | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Trianah Sofiani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Shofian bin Ahmad | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Hasanuddin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Sofyan al-Hakim | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mohammad Fateh | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rifdah Nabilatuzain | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.