Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan · Vol. 9 No. 2 (2019) · hlm. 339–353

DOI
10.15575/adliya.v9i1.6170
ISSN
2657-2125, 1978-8312
Terbit
2019-10-16
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Bahasa
eng

Abstrak

AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompe­ten­si Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa per­ban­kan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No­mor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas pen­jelasan Pa­sal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih mem­fokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pe­nga­dilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan sya­ri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadil­an Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hu­kum pada pi­lih­an forum lain secara non-litigasi dalam pen­jelasan Pasal 55 ayat (2) ­Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per­ban­kan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat pen­je­lasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menye­lesai­kan seng­keta perbankan syari’ah pasca lahir­nya Undang-Un­dang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama da­­lam me­nye­lesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impli­kasi putusan Mah­kamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 ter­hadap kom­­petensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan seng­keta perbankan syari’ah.

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

9 penulis · 13 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
AYON DINIYANTOAfiliasi tidak diketahui2
Bunga Desyana PratamiAfiliasi tidak diketahui1
Trianah SofianiAfiliasi tidak diketahui1
Shofian bin AhmadAfiliasi tidak diketahui1
Muhammad HasanuddinAfiliasi tidak diketahui1
Sofyan al-HakimAfiliasi tidak diketahui1
Mohammad FatehAfiliasi tidak diketahui1
Rifdah NabilatuzainAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/oai, pertama di-harvest 7 Nov 2026, terakhir terlihat 7 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA  DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012</dc:title>
	<dc:creator>Suhendar, Heris</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Perbankan Syari’ah</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pengadilan Agama</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Basyarnas</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompe­ten­si Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa per­ban­kan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No­mor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas pen­jelasan Pa­sal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih mem­fokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pe­nga­dilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan sya­ri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadil­an Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hu­kum pada pi­lih­an forum lain secara non-litigasi dalam pen­jelasan Pasal 55 ayat (2) ­Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per­ban­kan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat pen­je­lasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menye­lesai­kan seng­keta perbankan syari’ah pasca lahir­nya Undang-Un­dang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama da­­lam me­nye­lesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impli­kasi putusan Mah­kamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 ter­hadap kom­­petensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan seng­keta perbankan syari’ah.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung</dc:publisher>
	<dc:date>2019-10-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format></dc:format>
	<dc:identifier>https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/article/view/6170</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.15575/adliya.v9i1.6170</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan; Vol. 9 No. 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan; 339-353</dc:source>
	<dc:source>2657-2125</dc:source>
	<dc:source>1978-8312</dc:source>
	<dc:source>10.15575/adliya.v9i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/article/view/6170/pdf</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan</dc:rights>
</oai_dc:dc>