Jurnal
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Asy-Syari'ah · Vol. 23 No. 1 (2021)
- ISSN
- 2654-5675, 2086-9029
- Terbit
- 2021-08-13
- Penerbit
- Faculty of Sharia and Law, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung
- Bahasa
- eng
Abstrak
Abstract: This paper aims to analyze the process of forming the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence (RUU Elimination of KS) from the perspective of Islamic law and analyze the political configuration in the formation of the law. The method used is descriptive analysis with the type of normative-empirical research. This method is considered able to answer all the main problems in this study. The results show that, in Islamic law a leader is obliged to maintain the soul, mind, dignity and worth of his people. Islam does not justify violence against women, Islam commands that every human being can give love and affection to women without violence as stated in QS. Ar-Rum (30): 21. To prevent sexual violence against women and uphold moral values, the leader must form a regulation as a form of responsibility from a leader to his people. These regulations must be obeyed and implemented by all his people, this is explained in (QS. An -Nisa, (04); 59. In the formation of the Draft Law on the Elimination of KS, there was a tug of war. Since 2016 until now, the Bill on the Elimination of KS has been in and out of the National Legislative Council (Prolegnas) however, until now it has not been ratified for various reasons given until it was clashed with religious beliefs The ratcheting up of the ratification of the KS Abolition Bill shows the reluctance of the legislature to provide legal protection to the public.Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) ditinjau dari perspektif hukum Islam dan menganalisis konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan jenis penelitian normatif-empiris yang dianggap mampu menjawab semua pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam seorang pemimpin wajib menjaga jiwa, akal, harkat dan martabat dari rakyatnya. Islam tidak membenarkan adanya kekerasan terhadap perempuan, Islam memerintahkan agar setiap manusia dapat memberikan kasih dan sayang kepada perempuan tanpa adanya kekerasan sebagaimana tertuang dalam QS.Ar-Rum (30):21. Untuk menjaga agar tidak adanya kekerasa seksual terhadap perempuan dan menjunjung tinggi nilai moralitas, maka pemimpin harus membentuk suatu peraturan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Peraturan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua rakyatÂnya, hal ini dijelaskan dalam (QS. An-Nisa, (04);59. Dalam pembentukan RUUÂ Penghapusan KS terjadi tarik ulur. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, RUUÂ Penghapusan KS telah berapa kali keluar masuk Prolegnas, namun sampai saat ini belum kunjung disahkan dengan berbagai alasan yang diberikan sampai dibentrokan dengan keyakinan agama. Tarik ulur pembahasan RUU Penghapusan KS menunjukan, keengganan dari badan legislatif dalam memberikan payung hukum kepada masyarakat.
Kata kunci
Jaringan kolaborasi para penulis
40 penulis · 111 tautan kepenulisan bersama · menampilkan 40 yang paling banyak terhubung
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
- Universitas Halu Oleo
- Universitas Muhammadiyah Parepare
- Sriwijaya University
- Afiliasi tidak diketahui
- Organisasi berbeda
- Organisasi sama
- Afiliasi tidak diketahui
- Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
| Rekan penulis | Organisasi | Artikel bersama |
|---|---|---|
| M. Saleh M. Saleh | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| La Ode Safuan | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Muhmmad Arfandi | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Aswar Limi | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Ilma Sarimustaqiyma Rianse | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Awaluddin Hamzah | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Salahuddin Salahuddin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Rifai Nur | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Mustakim Mustakim | Universitas Muhammadiyah Parepare | 1 |
| muh aswin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Dian Agustina | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Bakri Yusuf | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Nurul Fitriani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Darsilan Dima | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nia Tirani | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Musadar Mapasomba | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Yoenita Jayadisastra | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Salahuddin Salahuddin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Inda Paratu | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Habiburrahman Habiburrahman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Gita Leviana Putri | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Fitri Annisa Nuur Mahmudah | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Andala RP Barusman | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Harifuddin Harifuddin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Ansar Arifin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Faidah Azuz | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| NURMI NONCI | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Yuli Andriani | Sriwijaya University | 1 |
| Fahmy Nur Fauzy | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Fittrie Meyllianawaty | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Muhammad Dwi Cahya | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Zico Junius Fernando | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Lestari Sinaga | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Nurhayati Mardin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Firdaus Arifin | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Syamsurijal Tan | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
| Tona Aurora Lubis | Afiliasi tidak diketahui | 1 |
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.