Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal SINTA 1

Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara

Al-'Adalah · Vol. 15 No. 1 (2018) · hlm. 182–218

DOI
10.24042/adalah.v15i1.2931
ISSN
2614-171X, 0854-1272
Terbit
2018-12-20
Penerbit
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Bahasa
ind

Abstrak

Inggris

Criminal law is often built on the paradigm of giving suffering to perpetrators of crime. This paradigm is no longer in accordance with the concept of modern punishment which focuses on efforts to foster criminals so that they would no longer repeat their actions. The changes in the paradigm of punishment, to some extent, have been accommodated by Article 73 of the Criminal Code Bill which contains alternative provisions/criminal sanctions.in jail. With this provision, a prisoner with one year or under punishment is able to repay his sentence as long as there are certain emergency conditions leading to a precarious situation/worry to him if he has to undergo consecutive penalties. This study tries to examine the new provision, using a normative juridical approach from the perspective of Islamic law. This study concludes that the paradigmatic change in punishment as shown in article 73 of the Criminal Code Bill has conformity with the perspective of maqâshid al-syarî’ah which put forward the 5 (five) main objectives in the law, namely maintaining and nurturing religion (al-dîn), soul (al-nafs), descent (al-nasl), wealth (al-mâl), and mind (al-aql).

Bahasa Indonesia

Hukum pidana seringkali dibangun atas paradigma pemberian penderitaan pada pelaku kejahatan. Paradigma demikian ini sudah tidak lagi sesuai dengan konsep hukuman modern yang menitik beratkan pada upaya pembinaan pelaku kejahatan agar insyaf dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perubahan paradigma hukuman yang demikian sampai taraf tertentu telah diakomodir pasal 73 RUU KUHP yang memuat ketentuan alternatif/keringanan pelaksanaan pidana penjara. Dengan adanya ketentuan tersebut seorang narapidana satu tahun ke bawah dimungkinkan mencicil hukumannya sepanjang ada kondisi darurat tertentu yang dapat menimbulkan situasi genting/menghawatirkan pada dirinya jika ia menjalani pidananya secara berturut-turut. Studi ini mencoba menelaah permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dari perspektif hukum Islam. Studi ini menyimpulkan bahwa perubahan paradigma hukuman sebagaimana ditampakkan dalam pasal 73 RUU KUHP memiliki kesesuaian dengan perspektif maqâshid al-syarî’ah yang mengedepankan 5 (lima) tujuan utama dalam hukum, yaitu menjaga dan memelihara agama (al-dîn), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mâl) dan akal (al-aql).

Kata kunci

Jaringan kolaborasi para penulis

20 penulis · 48 tautan kepenulisan bersama

Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.

  • Diponegoro University
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Organisasi berbeda
  • Organisasi sama
  • Afiliasi tidak diketahui
  • Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Rekan penulisOrganisasiArtikel bersama
Achmad Jauhari UmarAfiliasi tidak diketahui2
Bunga Desyana PratamiAfiliasi tidak diketahui2
Pujiyono PujiyonoAfiliasi tidak diketahui2
Mohamad TohariAfiliasi tidak diketahui1
Jarot Jati Bagus SusenoAfiliasi tidak diketahui1
Adissya Mega ChristiaAfiliasi tidak diketahui1
Rizqiyani Syifa WidiastutiAfiliasi tidak diketahui1
Delasari Krisda PutriAfiliasi tidak diketahui1
Maria Silvya E. WanggaAfiliasi tidak diketahui1
Joko SetiyonoDiponegoro University1
Zico Junius FernandoAfiliasi tidak diketahui1
Aris HardinantoAfiliasi tidak diketahui1
Nahdiya SabrinaAfiliasi tidak diketahui1
Ridwan ArifinAfiliasi tidak diketahui1
Bagus Hendradi KusumaAfiliasi tidak diketahui1
Izan Mateo CassandroAfiliasi tidak diketahui1
Hari Sutra DisemadiDiponegoro University1
Virginia GarciaAfiliasi tidak diketahui1

Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.

Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/oai, pertama di-harvest 8 Nov 2026, terakhir terlihat 8 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en">Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara</dc:title>
	<dc:title xml:lang="id">Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara</dc:title>
	<dc:creator xml:lang="id">Kamalludin, Iqbal</dc:creator>
	<dc:creator xml:lang="id">Arief, Barda Nawawi</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en">legal renewal</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">imprisonment reduction</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en">maqâshid al-sharî’ah</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en">Criminal law is often built on the paradigm of giving suffering to perpetrators of crime. This paradigm is no longer in accordance with the concept of modern punishment which focuses on efforts to foster criminals so that they would no longer repeat their actions. The changes in the paradigm of punishment, to some extent, have been accommodated by Article 73 of the Criminal Code Bill which contains alternative provisions/criminal sanctions.in jail. With this provision, a prisoner with one year or under punishment is able to repay his sentence as long as there are certain emergency conditions leading to a precarious situation/worry to him if he has to undergo consecutive penalties. This study tries to examine the new provision, using a normative juridical approach from the perspective of Islamic law. This study concludes that the paradigmatic change in punishment as shown in article 73 of the Criminal Code Bill has conformity with the perspective of maqâshid al-syarî’ah which put forward the 5 (five) main objectives in the law, namely maintaining and nurturing religion (al-dîn), soul (al-nafs), descent (al-nasl), wealth (al-mâl), and mind (al-aql).</dc:description>
	<dc:description xml:lang="id">Hukum pidana seringkali dibangun atas paradigma pemberian penderitaan pada pelaku kejahatan. Paradigma demikian ini sudah tidak lagi sesuai dengan konsep hukuman modern yang menitik beratkan pada upaya pembinaan pelaku kejahatan agar insyaf dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perubahan paradigma hukuman yang demikian sampai taraf tertentu telah diakomodir pasal 73 RUU KUHP yang memuat ketentuan alternatif/keringanan pelaksanaan pidana penjara. Dengan adanya ketentuan tersebut seorang narapidana satu tahun ke bawah dimungkinkan mencicil hukumannya sepanjang ada kondisi darurat tertentu yang dapat menimbulkan situasi genting/menghawatirkan pada dirinya jika ia menjalani pidananya secara berturut-turut. Studi ini mencoba menelaah permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dari perspektif hukum Islam. Studi ini menyimpulkan bahwa perubahan paradigma hukuman sebagaimana ditampakkan dalam pasal 73 RUU KUHP memiliki kesesuaian dengan perspektif maqâshid al-syarî’ah yang mengedepankan 5 (lima) tujuan utama dalam hukum, yaitu menjaga dan memelihara agama (al-dîn), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mâl) dan akal (al-aql).</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en">Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung</dc:publisher>
	<dc:date>2018-12-20</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/2931</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.24042/adalah.v15i1.2931</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en">Al-'Adalah; Vol. 15 No. 1 (2018): Al-'Adalah; 182-218</dc:source>
	<dc:source xml:lang="id">al-'adalah; Vol 15 No 1 (2018): Al-'Adalah; 182-218</dc:source>
	<dc:source>2614-171X</dc:source>
	<dc:source>0854-1272</dc:source>
	<dc:source>10.24042/adalah.v15i1</dc:source>
	<dc:language>ind</dc:language>
	<dc:relation>https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/2931/2470</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en">Copyright (c) 2018 Al-'Adalah</dc:rights>
</oai_dc:dc>