Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Keadilan Berpoligami: Tinjauan Kritis Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS. Al-Nisā/4: 3

Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian (2020)

DOI
10.31332/ai.v0i0.2131
ISSN
2541-0717, 1978-9726
Published
2020-11-27
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari
License
creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

Abstract

Artikel ini bertujuan mendeskrispikan sekaligus menganalisis pemikiran M. Quraish Shihab tentang keadilan pada poligami dalam QS. Al-Nisa/4:3, yang kemudian akan ditelusuri posisi pemikiran M. Quraish Shihab tersebut dalam konteks perdebatan oleh para pemikir dan ulama Islam. Pengungkapan pemikiran M. Quraish Shihab ini penting diutarakan, karena M. Quraish Shihab dikenal sebagai ulama moderat serta menjadi rujukan penting pemikiran Islam di Indonesia. Setelah dianalisis, artikel ini menyimpulkan bahwa poligami dinilai oleh M. Quraish Shihab sebagai pintu darurat, yang hanya dilewati jika berada dalam keadaan terpaksa, di mana pandangannya tersebut menekankan pada aspek keadilan yang harus terpenuhi dalam berpoligami. Adapun keadilan yang dimaksud oleh M. Quraish Shihab adalah keadilan dalam hal material. Dari sini, pemikiran M. Quraish Shihab tersebut merupakan bagian pemikiran kelompok yang menerima praktik poligami dengan syarat-syarat yang ketat. Pandangan M. Quraish Shihab termasuk tergolong moderat dalam menyelesaikan problem praktik poligami di Indonesia, di mana M. Quraish Shihab berhasil bersikap tengah atas pandangan yang menolak secara ketat dan pandangan yang menerimanya secara ketat. Dengan demikian, artikel ini membuktikan bahwa pemikiran M. Quraish Shihab dapat menjadi pilihan yang tepat dalam mengamalkan QS. Al-Nisa/4:3 bagi umat Islam di Indonesia.

Collaboration network of the authors

17 authors · 37 co-authorship links · 4 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Vera PratiwiAffiliation unknown1
Dody PriosambodoAffiliation unknown1
Slamet SantosaAffiliation unknown1
Eddy SoekendarsiAffiliation unknown1
Munif Said HasanAffiliation unknown1
Abdul WahabAffiliation unknown1
Nur HaedarAffiliation unknown1
As'adi AbdullahAffiliation unknown1
Rifaat RifaatAffiliation unknown1
Syamsurijal RasimengAffiliation unknown1
Ferdio ValentinAffiliation unknown1
Theressia Githa AuroraAffiliation unknown1
Jesica NurlailiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2541-0717/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Keadilan Berpoligami: Tinjauan Kritis Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS. Al-Nisā/4: 3</dc:title><dc:creator>HK, Nawir</dc:creator><dc:creator>Parhani, Aan</dc:creator><dc:creator>HS, Muhammad Alwi</dc:creator><dc:creator>Fahruddin, Fahruddin</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini bertujuan mendeskrispikan sekaligus menganalisis pemikiran M. Quraish Shihab tentang keadilan pada poligami dalam QS. Al-Nisa/4:3, yang kemudian akan ditelusuri posisi pemikiran M. Quraish Shihab tersebut dalam konteks perdebatan oleh para pemikir dan ulama Islam. Pengungkapan pemikiran M. Quraish Shihab ini penting diutarakan, karena M. Quraish Shihab dikenal sebagai ulama moderat serta menjadi rujukan penting pemikiran Islam di Indonesia. Setelah dianalisis, artikel ini menyimpulkan bahwa poligami dinilai oleh M. Quraish Shihab sebagai pintu darurat, yang hanya dilewati jika berada dalam keadaan terpaksa, di mana pandangannya tersebut menekankan pada aspek keadilan yang harus terpenuhi dalam berpoligami. Adapun keadilan yang dimaksud oleh M. Quraish Shihab adalah keadilan dalam hal material. Dari sini, pemikiran M. Quraish Shihab tersebut merupakan bagian pemikiran kelompok yang menerima praktik poligami dengan syarat-syarat yang ketat. Pandangan M. Quraish Shihab termasuk tergolong moderat dalam menyelesaikan problem praktik poligami di Indonesia, di mana M. Quraish Shihab berhasil bersikap tengah atas pandangan yang menolak secara ketat dan pandangan yang menerimanya secara ketat. Dengan demikian, artikel ini membuktikan bahwa pemikiran M. Quraish Shihab dapat menjadi pilihan yang tepat dalam mengamalkan QS. Al-Nisa/4:3 bagi umat Islam di Indonesia.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2020-11-27</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/ai.v0i0.2131</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/ai.v0i0.2131</dc:identifier><dc:source>Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian; (2020); 15</dc:source><dc:source>2541-0717</dc:source><dc:source>1978-9726</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-izzah/article/viewFile/2131/1332</dc:relation><dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0</dc:rights></oai_dc:dc>