Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 4 No. 2 (2023)

DOI
10.31332/flr.v4i2.4424
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2023-03-21
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari
License
creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

Abstract

Pinjaman secara online sangat populer dikalangan masyarakat, namun pada kenyataannya masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online. Ketika peminjam menunggak pembayaran, maka pihak pinjaman online akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, lalu mereka meneror dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Dalam hal ini, pihak pinjaman online menjadikan seseorang sebagai emergency contact (kontak darurat) secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik nomor telepon tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pihak ketiga yang disalahgunakan akibat dari pinjaman online, dan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada khususnya dijadikannya kerabat nasabah sebagai emergency contact (kontak darurat), yaitu perlindungan hukum multi dimensi yang meliputi perlindungan hukum secara administratif, perlindungan hukum secara perdata dan perlindungan hukum secara pidana. Sedangkan bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi yaitu Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, Sanksi perdata berupa pihak pinjaman online wajib membayar ganti rugi kepada pihak korban, dan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Kata Kunci: Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pihak Ketiga, Sanksi.

Collaboration network of the authors

31 authors · 66 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi YaqubInstitut Agama Islam Negeri Kendari4
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Muhammad Muflih YasirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kasmir KasmirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusnam RusnamInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Arsyah ArdiansyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Widya NengsiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Siti SelamitaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Azizah Sitti HadijahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ipandang IpandangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul KhasanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasim HasimInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ananta Putri NuroktavianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kartini KartiniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Najia ZakariaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nasrul NasrulUniversitas Halu Oleo1
Haris HarisAffiliation unknown1
Nurul HidayahAffiliation unknown1
Dinil QaiyimahAffiliation unknown1
Misdar AmdahAffiliation unknown1
Mulianti MuliantiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE</dc:title><dc:creator>Nurfadilah, Nurfadilah</dc:creator><dc:creator>Diab, Ashadi L.</dc:creator><dc:creator>Djaoe, Andi Novita Mudriani</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Pinjaman secara online sangat populer dikalangan masyarakat, namun pada kenyataannya masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online. Ketika peminjam menunggak pembayaran, maka pihak pinjaman online akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, lalu mereka meneror dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Dalam hal ini, pihak pinjaman online menjadikan seseorang sebagai emergency contact (kontak darurat) secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik nomor telepon tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pihak ketiga yang disalahgunakan akibat dari pinjaman online, dan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada khususnya dijadikannya kerabat nasabah sebagai emergency contact (kontak darurat), yaitu perlindungan hukum multi dimensi yang meliputi perlindungan hukum secara administratif, perlindungan hukum secara perdata dan perlindungan hukum secara pidana. Sedangkan bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi yaitu Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, Sanksi perdata berupa pihak pinjaman online wajib membayar ganti rugi kepada pihak korban, dan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Kata Kunci: Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pihak Ketiga, Sanksi.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2023-03-21</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v4i2.4424</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v4i2.4424</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 4 No 2 (2023)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/4424/2158</dc:relation><dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0</dc:rights></oai_dc:dc>