Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

TRADISI BERUTANG DALAM MEMENUHI BIAYA PERKAWINAN SUKU TOLAKI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (STUDI DESA AMOSILU KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE)

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 3 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v3i1.2705
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-03-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini membahas tentang tradisi berutang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe). Adapun rumusan masalah yang dikaji yaitu Mengapa terjadi utang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, bagaimana Perspektif Maqasid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Yang bertujuan untuk mengetahui terjadinya utang dalam memenuhi biaya perkawinan dan untuk mengetahui perpektif Maqashid al-syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai tradisi berutang dalam memenuhi biaya Perkawinan Suku Tolaki (1) Ada beberapa alasan masyarakat suku Tolaki di Desa Amosilu berutang untuk memenuhi biaya perkawinannya, yaitu karena tingginya biaya perkawinan, masyarakat merasa malu, ingin pesta mewah karena pernikahan ini sekali seumur hidup, rasa tanggung jawab sebagai orang tua. Disamping itu juga adat sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat suku Tolaki mulai dari proses pelamaran sampai dengan perkawinan sehingga dapat berdampak dengan kesulitan membayar utang sehingga berdampak berbohong demi menghindari penagih utang, serta timbulnya perselisihan dalam keluarga. (2) Perspektif Maqashid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan ada yang sesuai ada yang tidak. Dikatakan sesuai jika berutang itu tidak menyulikan karena membayar utang itu harus disegerakan, dan jika berutang dapat menyulitkan maka hal tersebut tidak sesuai dengan Maqashid Al-Syariah karena dalam rangka memelihara turunan perkawinan tidak boleh dipaksakan sehingga dengan utang yang dapat menimbulkan mudharat bagi pelaku utang yang tujuannya hanya karena malu dan mempertahankan harga diri maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Collaboration network of the authors

18 authors · 26 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ashadi L. DiabInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Jumardin JumardinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mariyah MariyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mira JayantiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sriwaty SakkirangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Asrianto ZainalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Agus SutrionoInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Fauzia Sidiqa AhmadInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamila Wafiq AfifahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Anugrah ReskianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nur Azizah HuzaimahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>TRADISI BERUTANG DALAM MEMENUHI BIAYA PERKAWINAN SUKU TOLAKI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (STUDI DESA AMOSILU KECAMATAN BESULUTU KABUPATEN KONAWE)</dc:title><dc:creator>Herlinda, Iis</dc:creator><dc:creator>Halimang, Sitti</dc:creator><dc:creator>Nur, Jabal</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini membahas tentang tradisi berutang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki ditinjau dari perspektif maqashid al-syariah di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten  Konawe).  Adapun  rumusan  masalah  yang  dikaji   yaitu Mengapa terjadi utang dalam memenuhi biaya perkawinan suku Tolaki di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, bagaimana Perspektif Maqasid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Yang bertujuan untuk mengetahui terjadinya utang dalam memenuhi biaya perkawinan dan untuk mengetahui  perpektif Maqashid al-syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan. Berdasarkan   hasil   penelitian   mengenai   tradisi   berutang   dalam   memenuhi   biaya Perkawinan  Suku  Tolaki  (1)  Ada  beberapa  alasan  masyarakat  suku  Tolaki  di  Desa Amosilu berutang untuk memenuhi biaya perkawinannya, yaitu karena tingginya biaya perkawinan, masyarakat merasa malu, ingin pesta mewah karena pernikahan ini sekali seumur hidup, rasa tanggung jawab sebagai orang tua. Disamping itu juga adat sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat suku Tolaki mulai dari proses pelamaran sampai dengan perkawinan  sehingga  dapat  berdampak dengan  kesulitan membayar  utang  sehingga berdampak berbohong demi menghindari penagih utang, serta timbulnya perselisihan dalam keluarga. (2) Perspektif Maqashid Al-Syariah terhadap utang dalam memenuhi biaya perkawinan ada yang sesuai ada yang tidak. Dikatakan sesuai jika berutang itu tidak menyulikan karena membayar utang itu harus disegerakan, dan jika berutang dapat menyulitkan maka hal tersebut tidak sesuai dengan Maqashid Al-Syariah karena dalam rangka memelihara turunan perkawinan tidak boleh dipaksakan sehingga dengan utang yang dapat menimbulkan mudharat bagi pelaku utang yang tujuannya hanya karena malu dan mempertahankan harga diri maka hal tersebut tidak dibenarkan.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-03-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v3i1.2705</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v3i1.2705</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 3 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2705/1567</dc:relation></oai_dc:dc>