Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Perlindungan Simpanan Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 3 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v3i1.3083
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-03-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya atau langkah-langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis data dalam penelitian dalam ini diklasifikasikan menjadi data primer dan data skunder, metode pengumpulan data sendiri terdiri dari Observasi, Wawancara, Dan Dokumentasi. Dari hasil analisis data yang ditemukan dilapangan bahwa OJK dan LPS sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam pengawasan dan perlindungan simpanan nasabah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dilaksanakan dengan maksimal yang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011. Perlidungan hukum yang didapatkan oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka sudah terlaksana dengan baik semua nasabah sudah tergantikan dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan bagi nasabah yang masih mempunyai kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka wajib melanjutkan angsurannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hukum ekonomi syariah perlindungan simpanan nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka termaksud dalam prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 dijelaskan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, Q.S Al-Kahf ayat 95 dijelaskan maka tolonglah aku dengan kekuatan manusia dengan alatnya.

Collaboration network of the authors

24 authors · 43 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi YaqubInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Andi Novita Mudriani DjaoeInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Muhammad Muflih YasirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nurfadilah NurfadilahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusnam RusnamInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Arsyah ArdiansyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Widya NengsiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Azizah Sitti HadijahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ipandang IpandangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul KhasanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasim HasimInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ananta Putri NuroktavianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kartini KartiniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Najia ZakariaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Perlindungan Simpanan Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan</dc:title><dc:creator>Selamita, Siti</dc:creator><dc:creator>Diab, Ashadi L</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya atau langkah-langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis data dalam penelitian dalam ini diklasifikasikan menjadi data primer dan data skunder, metode pengumpulan data sendiri terdiri dari Observasi, Wawancara, Dan Dokumentasi. Dari hasil analisis data yang ditemukan dilapangan bahwa OJK dan LPS sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam pengawasan dan perlindungan simpanan nasabah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dilaksanakan dengan maksimal yang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011. Perlidungan hukum yang didapatkan oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka sudah terlaksana dengan baik semua nasabah sudah tergantikan dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan bagi nasabah yang masih mempunyai kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka wajib melanjutkan angsurannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hukum ekonomi syariah perlindungan simpanan nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka termaksud dalam prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 dijelaskan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, Q.S Al-Kahf ayat 95 dijelaskan maka tolonglah aku dengan kekuatan manusia dengan alatnya.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-03-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v3i1.3083</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v3i1.3083</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 3 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/3083/1569</dc:relation></oai_dc:dc>