Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA ADAT BUGIS BONE DI ALADADIO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA ALADADIO KECAMATAN AERE KABUPATEN KOLAKA TIMUR)

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 3 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v3i1.3084
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-03-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif dengan sumber data, teknik pengumpulan data, observasi, wawancaradandokumentasiyang kemudian diolah dan dianalisis dengan triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Aladadio dilakukan dengan cara memberikan wewenang langsung kepada keluarga yang dipercayakan selama anak tertua dari anggota ahli waris belum mengetahui proses pembagian harta warisan menurut tradisi Bugis Bone di Desa Aladadio khusunya dan kemudian dibagikan kepada ahli waris lainnya tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris lainnya karena hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun yang diberikan oleh tetua-tetua Bugis Bone di Aladadio. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan jika di lihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan mudharat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.

Collaboration network of the authors

8 authors · 10 co-authorship links · 1 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Iis HerlindaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mariyah MariyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
La Ode NafiuUniversitas Halu Oleo1
Rahman RahmanAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA ADAT BUGIS BONE DI ALADADIO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA ALADADIO KECAMATAN AERE KABUPATEN KOLAKA TIMUR)</dc:title><dc:creator>Jumardin, Jumardin</dc:creator><dc:creator>Halimang, Sitti</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini membahas tentang pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif dengan sumber data, teknik pengumpulan data, observasi, wawancaradandokumentasiyang kemudian diolah dan dianalisis dengan triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Aladadio dilakukan dengan cara memberikan wewenang langsung kepada keluarga yang dipercayakan selama anak tertua dari anggota ahli waris belum mengetahui proses pembagian harta warisan menurut tradisi Bugis Bone di Desa Aladadio khusunya dan kemudian dibagikan kepada ahli waris lainnya tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris lainnya karena hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun yang diberikan oleh tetua-tetua Bugis Bone di Aladadio. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan jika di lihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan mudharat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-03-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v3i1.3084</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v3i1.3084</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 3 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/3084/1570</dc:relation></oai_dc:dc>