Artikel ini membahas tentang pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif dengan sumber data, teknik pengumpulan data, observasi, wawancaradandokumentasiyang kemudian diolah dan dianalisis dengan triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Aladadio dilakukan dengan cara memberikan wewenang langsung kepada keluarga yang dipercayakan selama anak tertua dari anggota ahli waris belum mengetahui proses pembagian harta warisan menurut tradisi Bugis Bone di Desa Aladadio khusunya dan kemudian dibagikan kepada ahli waris lainnya tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris lainnya karena hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun yang diberikan oleh tetua-tetua Bugis Bone di Aladadio. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan jika di lihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan mudharat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
Collaboration network of the authors
8 authors ·
10 co-authorship links
· 1 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Universitas Halu Oleo
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.