Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

SISTEM JASA PENGGILINGAN PADI DI DESA OMBU-OMBU JAYA MENURUT HUKUM ISLAM

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 2 No. 2 (2021)

DOI
10.31332/flr.v2i2.2971
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-06-28
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini membahas mengenai sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, bagaimana manfaat dan mudharat menggunakan sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu- Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan menyimpulkan bahwa (1)Transaksi jasa penggilingan padi adalah akad dilakukan secara lisan masyarakat pengguna jasa mengatakan pihak jasa penggilingan padi bahwa ingin menggiling padinya tanpa ada perjanjian tertulis. Proses penggilingan dilakukan oleh pemilik penggilingan dibantu dengan pekerjanya. Pengantaran dan penerimaan hasil penggilingan, setelah proses penggilingan, upah yang diambil adalah berupa beras. Upah yang diambil pihak penggilingan adalah 1 kg setiap 10 kg beras. (2)Manfaat menggunakan jasa penggilingan padi adalah pengguna jasa merasa dimudahkan dalam proses penggilingan padi. Adanya unsur tolong menolong antara pemilik jasa penggilingan padi dan pengguna jasa penggilingan padi dalam bidang muamalah. (3)Sistem jasa penggilingan padi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan telah sesuai dengan hukum Islam karena transaksi jasa penggilingan padi tersebut memenuhi rukun dan syarat ijarah, asas berakad dalam hukum Islam, prinsip-prinsip muamalah dan dilakukan atas dasar suka sama suka serta memberikan kemaslahatan dan manfaat.

Collaboration network of the authors

24 authors · 43 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi YaqubInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Andi Novita Mudriani DjaoeInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Muhammad Muflih YasirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nurfadilah NurfadilahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusnam RusnamInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Arsyah ArdiansyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Widya NengsiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Siti SelamitaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ipandang IpandangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul KhasanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasim HasimInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ananta Putri NuroktavianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kartini KartiniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Najia ZakariaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>SISTEM JASA PENGGILINGAN PADI DI DESA OMBU-OMBU JAYA MENURUT HUKUM ISLAM</dc:title><dc:creator>Hadijah, Azizah Sitti</dc:creator><dc:creator>Diab, Ashadi L</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini membahas mengenai sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, bagaimana manfaat dan mudharat menggunakan sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Sistem jasa penggilingan padi di Desa Ombu- Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan menyimpulkan bahwa (1)Transaksi jasa penggilingan padi adalah akad dilakukan secara lisan masyarakat pengguna jasa mengatakan pihak jasa penggilingan padi bahwa ingin menggiling padinya tanpa ada perjanjian tertulis. Proses penggilingan dilakukan oleh pemilik penggilingan dibantu dengan pekerjanya. Pengantaran dan penerimaan hasil penggilingan, setelah proses penggilingan, upah yang diambil adalah berupa beras. Upah yang diambil pihak penggilingan adalah 1 kg setiap 10 kg beras. (2)Manfaat menggunakan jasa penggilingan padi adalah pengguna jasa merasa dimudahkan dalam proses penggilingan padi. Adanya unsur tolong menolong antara pemilik jasa penggilingan padi dan pengguna jasa penggilingan padi dalam bidang muamalah. (3)Sistem jasa penggilingan padi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ombu-Ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan telah sesuai dengan hukum Islam karena transaksi jasa penggilingan padi tersebut memenuhi rukun dan syarat ijarah, asas berakad dalam hukum Islam, prinsip-prinsip muamalah dan dilakukan atas dasar suka sama suka serta memberikan kemaslahatan dan manfaat.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-06-28</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v2i2.2971</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v2i2.2971</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 2 No 2 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2971/1473</dc:relation></oai_dc:dc>