Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

TRANSAKSI JUAL BELI BAGI ANAK-ANAK YANG BELUM BALIGH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 2 No. 2 (2021)

DOI
10.31332/flr.v2i2.2973
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-06-28
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah yakni bagaimana proses transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi anak-anak yang belum baligh melakukan transaksi jual beli dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh. Proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum baligh di beberapa kios di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana ini dilakukan secara langsung yakni pembeli (anak yang belum baligh) datang langsung ke kios tersebut. Pembeli (anak yang belum baligh) langsung menyebutkan barang yang akan dibeli kemudian penjual (pemilik kios) menyerahkan/memberikan barang tersebut kemudian pembeli (anak yang belum baligh) menyerahkan uang yang dibawanya. Terkadang pembeli (anak yang belum baligh) membawa kertas dari orang tuanya yang bertuliskan daftar barang yang akan dibeli. Faktor yang mempengaruhi anak yang belum baligh melakukan jual beli diantaranya yaitu untuk menunjukan sikap kepatuhan kepada orang tua terhadap yang diperintahkan. Kemudian sebagai pembelajaran kepada anak untuk melatih mental serta cara berkomunikasi dan berinteraksi sosial kepada orangorang sekitar secara baik. Perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli bagi anak-anak yang belum baligh di Kios Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana sesuai dengan hukum Islam, karena dalam praktik transaksi jual beli oleh anak kecil yang belum baligh tersebut sesuai dengan syarat dan rukun jual beli didalam hukum Islam, yakni anak yang belum baligh boleh melakukan transaksi jual beli dengan syarat mendapatkan izin dari orang tuanya dan barang yang di jual belikan adalah barang yang bersifat murah.

Collaboration network of the authors

39 authors · 69 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi YaqubInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Andi Novita Mudriani DjaoeInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Rusnam RusnamInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Muhammad Muflih YasirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nurfadilah NurfadilahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Utriana UtrianaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muḥammad IqbālInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Arsyah ArdiansyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Widya NengsiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad Zulfahnuri SyamsuAffiliation unknown1
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Siti SelamitaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Asrianto ZainalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Pitriana PitrianaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Azizah Sitti HadijahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sriwaty SakkirangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sri Wahyuni AsapInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mutmainnah MutmainnahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Akmal AkmalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sarwan SarwanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasim HasimInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Indah Dwi UtamiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad AhmadInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusdin MuhallingInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Dina Fathnas PutriInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ananta Putri NuroktavianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kartini KartiniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Najia ZakariaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>TRANSAKSI JUAL BELI BAGI ANAK-ANAK YANG BELUM BALIGH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM</dc:title><dc:creator>Khasan, Abdul</dc:creator><dc:creator>Ipandang, Ipandang</dc:creator><dc:creator>Diab, Ashadi L</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah yakni bagaimana proses transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi anak-anak yang belum baligh melakukan transaksi jual beli dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan anak-anak yang belum baligh. Proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang belum baligh di beberapa kios di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana ini dilakukan secara langsung yakni pembeli (anak yang belum baligh) datang langsung ke kios tersebut. Pembeli (anak yang belum baligh) langsung menyebutkan barang yang akan dibeli kemudian penjual (pemilik kios) menyerahkan/memberikan barang tersebut kemudian pembeli (anak yang belum baligh) menyerahkan uang yang dibawanya. Terkadang pembeli (anak yang belum baligh) membawa kertas dari orang tuanya yang bertuliskan daftar barang yang akan dibeli. Faktor yang mempengaruhi anak yang belum baligh melakukan jual beli diantaranya yaitu untuk menunjukan sikap kepatuhan kepada orang tua terhadap yang diperintahkan. Kemudian sebagai pembelajaran kepada anak untuk melatih mental serta cara berkomunikasi dan berinteraksi sosial kepada orangorang sekitar secara baik. Perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli bagi anak-anak yang belum baligh di Kios Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana sesuai dengan hukum Islam, karena dalam praktik transaksi jual beli oleh anak kecil yang belum baligh tersebut sesuai dengan syarat dan rukun jual beli didalam hukum Islam, yakni anak yang belum baligh boleh melakukan transaksi jual beli dengan syarat mendapatkan izin dari orang tuanya dan barang yang di jual belikan adalah barang yang bersifat murah.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-06-28</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v2i2.2973</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v2i2.2973</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 2 No 2 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2973/1475</dc:relation></oai_dc:dc>