Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI)

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 2 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v2i1.2904
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-06-07
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’: 29.

Collaboration network of the authors

14 authors · 20 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Melyana ApriliaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Aminatun AminatunInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul Karim GaffarInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul SalamInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rachmadani RachmadaniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hafid IrfansyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ipandang IpandangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Dina Fathnas PutriInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Pebi PebiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI)</dc:title><dc:creator>Sinarsih, Sinarsih</dc:creator><dc:creator>Muhalling, Rusdin</dc:creator><dc:creator>Kartini, Kartini</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-06-07</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v2i1.2904</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v2i1.2904</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 2 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2904/1442</dc:relation></oai_dc:dc>