Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

PENERAPAN AKAD SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE PADA KENDARI MUSLIM STORE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 2 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v2i1.2908
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-06-07
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini membahas tentang penerapan akad salam dalam jual beli on line pada kendari muslim store ditinjau dari hukum Islam, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah transaksi jual beli dengan akad salam secara online (ecommerce) di Kendari Muslim Store? bagaimanakah tinjaan hukum Islam terhadap akad salam secara online (e-commerce) di Kendari Muslim Store?. Hubungan para pihak didalam perjanjian akad salam secara online (melalui electro commerce) sama saja dengan perjanjian akad salam seperti biasanya. Namun, akad salam dalam electro commerce tidak ada temu-muka diantara pembeli dan penjual, hanya saja pelaku akad dipertemukan dalam satu situs jaringan internet. Didalam syari'at Islam suatu akad jual beli diperbolehkan untuk melakukan akad dengan menggunakan tulisan (surat) dengan syarat bahwa kedua belah pihak tempatnya saling berjauhan atau pelaku akad bisu, untuk kesempurnaan akad disyaratkan hendaknya orang lain yang dituju oleh tulisan itu mau membaca tulisan itu. Sementara pedagang secara konvensional beralih kesistem online. Ini hanyalah salah satu cara mempermudah jalannya transaksi jual beli dimana pelaku akad saling berjauhan tempat dan tidak memungkinkan untuk hadir dalam satu majelis (tempat). Seperti yang terjadi di Kendari Muslim Store yang awal mulanya merupakan sebuah toko konvensional kemudian beralih ke jual beli dengan sistem online, dimana produknya-produknya diaplikasikan melalui internet sehingga orang-orang yang berminat dengan produk-produknya dapat secara langsung dapat melihatnya disebuah situs internet. Tinjauan hukum Islam terhadap akad salam dengan sistem online dapat disimpulkan bahwa akad salam online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli. Akad salam dengan sistem online yang dilakukan oleh Kendari Muslim Store belum memnuhi akad salam dalam syariat Islam. Dalam hal ini termasuk dalam akad salam dengan menggunakan pembayaran full diawal. Seharusnya dalam akad salam tidak membayar full, tetapi akad salam hanya membayar uang muka (DP).

Collaboration network of the authors

19 authors · 30 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ashadi L. DiabInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Iis HerlindaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sitti HalimangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ita PurnamasariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Enik AndrianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Umi RohmahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nabila AAffiliation unknown1
Ipandang IpandangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sri Wahyuni AsapInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Asrianto ZainalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Agus SutrionoInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad HadiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Fauzia Sidiqa AhmadInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamila Wafiq AfifahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Anugrah ReskianiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nur Azizah HuzaimahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>PENERAPAN  AKAD  SALAM DALAM  JUAL  BELI  ONLINE  PADA  KENDARI  MUSLIM  STORE  DITINJAU  DARI  HUKUM ISLAM</dc:title><dc:creator>Jayanti, Mira</dc:creator><dc:creator>Sakkirang, Sriwaty</dc:creator><dc:creator>Nur, Jabal</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini  membahas tentang penerapan akad salam dalam jual beli on line pada kendari muslim store ditinjau dari hukum Islam, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah transaksi jual beli dengan akad salam secara online (ecommerce) di Kendari Muslim Store? bagaimanakah tinjaan hukum Islam terhadap akad salam secara online (e-commerce) di Kendari Muslim Store?. Hubungan para pihak didalam perjanjian akad salam secara online (melalui electro commerce) sama saja dengan perjanjian akad salam seperti biasanya. Namun, akad salam dalam electro commerce tidak ada temu-muka diantara pembeli dan penjual, hanya saja pelaku akad dipertemukan dalam satu situs jaringan internet. Didalam syari'at Islam suatu akad jual beli diperbolehkan untuk melakukan akad dengan menggunakan tulisan (surat) dengan syarat bahwa kedua belah pihak tempatnya saling berjauhan atau pelaku akad bisu, untuk kesempurnaan akad disyaratkan hendaknya orang lain yang dituju oleh tulisan itu mau membaca tulisan itu. Sementara pedagang secara konvensional beralih kesistem online. Ini hanyalah salah satu cara mempermudah jalannya transaksi jual beli dimana pelaku akad saling berjauhan tempat dan tidak memungkinkan untuk hadir dalam satu majelis (tempat). Seperti yang terjadi di Kendari Muslim Store yang awal mulanya merupakan sebuah toko konvensional kemudian beralih ke jual beli dengan sistem online, dimana produknya-produknya diaplikasikan melalui internet sehingga orang-orang yang berminat dengan produk-produknya dapat secara langsung dapat melihatnya disebuah situs internet. Tinjauan hukum Islam terhadap akad salam dengan sistem online dapat disimpulkan bahwa akad salam online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli. Akad salam dengan sistem online yang dilakukan oleh Kendari Muslim Store belum memnuhi akad salam dalam syariat Islam. Dalam hal ini termasuk dalam akad salam dengan menggunakan pembayaran full diawal. Seharusnya dalam akad salam tidak membayar full, tetapi akad salam hanya membayar uang muka (DP).&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-06-07</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v2i1.2908</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v2i1.2908</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 2 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2908/1446</dc:relation></oai_dc:dc>