Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

JUAL BELI KONDOM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA APOTEK KIMIA FARMA WUA-WUA)

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 2 (2021)

DOI
10.31332/flr.v1i2.2847
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-05-07
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana mekanisme transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari. Penggunaan kondom sejatinya hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah bukan untuk pasangan yang belum sah. Selain dari pada penggunaanya yang dibatasi begitu pula dengan pemasaran atau penjualannya yang hanya untuk pasangan suami isteri yang sah. Namun seiring dengan berkembangnya pasar pada saat ini kondom bisa didapatkan dengan mudah karena dijual secara bebas di toko-toko kecil modern seperti minimarket dan bahkan di apotek sekalipun yang dalam penjualannya tidak memandang usia tua atau muda. Dalam penelitian fokus pada perkembangan isu perdagangan barang yang berupa alat kontrasepsi Kondom, dimana alat ini merupakan alat yang memiliki manfaat namun disisi lain dapat membuka pintu yang membawa masyarakat Indonesia kepada pelanggaran hukum islam. Hal ini sangat fatal karena itu diperlukannya penelitian lebih mendalam mengenai penjualan alat kontrasepsi berupa Kondom tersebut guna menciptakan lingkungan yang tentram dalam kehidupan bermasyarkat terutama bagi masyarakat muslim. Mekanisme penjualan alat kontrasepsi Kondom di Kimia Farma Wua-Wua jauh dari syarat sah, dan rukun jual beli apalagi bila membawanya ke ranah prinsip maqashidu Syari’ah. Penjualan alat kontrasepsi kondom di Kimia Farma Wua-Wua jika ditinjau dengan hukum islam tentu saja boleh namun dalam praktiknya dilapangan Kimia Farma Wua-Wua haruslah sesuai dengan prinsip maqashidu Syari’ah dalam hal ini asas al-dharuriyaat al-khamsah ( lima hal yang sangat penting ) yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Collaboration network of the authors

23 authors · 35 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Hasanuddin University
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ummi KalsumInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Finsa Adhi PratamaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Haris MaupaHasanuddin University1
Nikmat NurlailaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muḥammad IqbālInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
St NapisaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sitti Syakirah Abu NawasUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Reski ReskiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ikalsianti IkalsiantiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mashur MalakaAffiliation unknown1
Adriyani IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mahruddin MahruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nurhidayat NurhidayatInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad Umair AkramInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamaruddin KamaruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mar'atun ShafiyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Lian Mulyani MuthalibInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhamad TurmudiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rahmi RahmiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>JUAL BELI KONDOM DALAM TINJAUAN  HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA APOTEK KIMIA FARMA WUA-WUA)</dc:title><dc:creator>Wijaya, Rachmat Adi</dc:creator><dc:creator>Idris, Muh.</dc:creator><dc:creator>Maguni, Wahyudin</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana mekanisme transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari. Penggunaan kondom sejatinya hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah bukan untuk pasangan yang belum sah. Selain dari pada penggunaanya yang dibatasi begitu pula dengan pemasaran atau penjualannya yang hanya untuk pasangan suami isteri yang sah. Namun seiring dengan berkembangnya pasar pada saat ini kondom bisa didapatkan dengan mudah karena dijual secara bebas di toko-toko kecil modern seperti minimarket dan bahkan di apotek sekalipun yang dalam penjualannya tidak memandang usia tua atau muda. Dalam penelitian fokus pada perkembangan isu perdagangan barang yang berupa alat kontrasepsi Kondom, dimana alat ini merupakan alat yang memiliki manfaat namun disisi lain dapat membuka pintu yang membawa masyarakat Indonesia kepada pelanggaran hukum islam. Hal ini sangat fatal karena itu diperlukannya penelitian lebih mendalam mengenai penjualan alat kontrasepsi berupa Kondom tersebut guna menciptakan lingkungan yang tentram dalam kehidupan bermasyarkat terutama bagi masyarakat muslim. Mekanisme penjualan alat kontrasepsi Kondom di Kimia Farma Wua-Wua  jauh dari syarat sah, dan rukun jual beli apalagi bila membawanya ke ranah  prinsip maqashidu Syari’ah. Penjualan alat kontrasepsi kondom di Kimia Farma Wua-Wua jika ditinjau dengan hukum islam tentu saja boleh namun dalam praktiknya dilapangan Kimia Farma Wua-Wua haruslah sesuai dengan prinsip maqashidu Syari’ah dalam hal  ini asas al-dharuriyaat al-khamsah ( lima hal yang sangat penting ) yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-05-07</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v1i2.2847</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v1i2.2847</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 1 No 2 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2847/1429</dc:relation></oai_dc:dc>