Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak Di Pasar Baruga Kota Kendari

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v1i1.2824
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-05-03
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dalam tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Menurut perkembangannya uang memiliki beberapa fungsi dalam perekonomian, yaitu; sebagai alat pertukaran (medium of exchange), sebagai unit penghitung (unit of account), penyimpan nilai (store of value), dan standar untuk pembayaran ditangguhkan. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO Nomor: 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia. Praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, para pedagang dan masyarakat tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar.

Collaboration network of the authors

12 authors · 18 co-authorship links · 5 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hasanuddin University
  • Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ummi KalsumInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Haris MaupaHasanuddin University1
Natasyah Sri DamayantiSunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta1
Andi Mujahidil Ilman SMUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
St NapisaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muh. IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rachmat Adi WijayaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhamad TurmudiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rahmi RahmiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak Di Pasar Baruga Kota Kendari</dc:title><dc:creator>Reski, Reski</dc:creator><dc:creator>Maguni, Wahyudin</dc:creator><dc:creator>Abu Nawas, Sitti Syakirah</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dalam tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Menurut perkembangannya uang memiliki beberapa fungsi dalam perekonomian, yaitu; sebagai alat pertukaran (medium of exchange), sebagai unit penghitung (unit of account), penyimpan nilai (store of value), dan standar untuk pembayaran ditangguhkan. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO Nomor: 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia. Praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, para pedagang dan masyarakat tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-05-03</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v1i1.2824</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v1i1.2824</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 1 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source></oai_dc:dc>