Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Penerapan Al-Ibra' Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 47/Dsn-Mui/Ii/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar Pada Bni Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v1i1.2825
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-05-03
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Menghapuskan hutang seseorang yang dalam kesusahan merupakan salah satu kegiatan muamalah yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi tanpa adanya nilai komersial dan terdapat unsur kemanusiaannya. Sehingga hal tersebut sangat dianjurkan dalam Islam. BNI Syariah merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah dan merupakan lembaga keuangan di Kota Kendari. Salah satu unit di BNI Syariah yaitu: Griya iB Hasanah yang akan memfasilitasi pembiayaan konsumtif seperti membeli, membangun, merenovasi rumah/ruko, membeli tanah kavling siap bangun dengan menggunakan akad murabahah. Kasus penghapusan hutang yang terjadi antara pihak BNI Syariah dan nasabah dalam akadnya disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah, syarat tersebut berupa debitur atau nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kriteria ketidakmampuan untuk membayar dan nasabah tersebut menginformasikan kepada pihak BNI Syariah atas apa yang dialami oleh nasabah. Artikel ini berusaha menjawab permasalahan yang menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Al-Ibra’ pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar pada BNI Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari. Dalam hukum Islam mengenai hukum penghapusan hutang sebagaimana yang diberikan oleh BNI Syariah kepada pihak nasabah tidak dibolehkan karena yang menjadi objek pengapusan adalah materi. Para Ulama Fiqih membolehkan jika berkaitan dengan hak bukan materi. Al-ibra’ juga hanya akan berlaku apabila terkait dengan hak manusia semata yaitu segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang secara langsung menyangkut juga masyarakat. Mengenai syarat yang ditetapkan oleh BNI Syariah kepada nasabah sesuai dengan hukum Islam, karena syarat yang diajukan oleh BNI Syariah hanya sebagai penguat jaminan terhadap pelaksanaan penghapusan hutang tersebut.

Collaboration network of the authors

19 authors · 29 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Utriana UtrianaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muḥammad IqbālInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Jabal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad Zulfahnuri SyamsuAffiliation unknown1
Asrianto ZainalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Pitriana PitrianaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ashadi L. DiabInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Abdul KhasanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sriwaty SakkirangInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sri Wahyuni AsapInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusnam RusnamInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Sarwan SarwanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Indah Dwi UtamiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad AhmadInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rusdin MuhallingInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Dina Fathnas PutriInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Penerapan Al-Ibra' Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 47/Dsn-Mui/Ii/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar Pada Bni Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari</dc:title><dc:creator>Mutmainnah, Mutmainnah</dc:creator><dc:creator>Ipandang, Ipandang</dc:creator><dc:creator>Akmal, Akmal</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Menghapuskan hutang seseorang yang dalam kesusahan merupakan salah satu kegiatan muamalah yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi tanpa adanya nilai komersial dan terdapat unsur kemanusiaannya. Sehingga hal tersebut sangat dianjurkan dalam Islam. BNI Syariah merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah dan merupakan lembaga keuangan di Kota Kendari. Salah satu unit di BNI Syariah yaitu: Griya iB Hasanah yang akan memfasilitasi pembiayaan konsumtif seperti membeli, membangun, merenovasi rumah/ruko, membeli tanah kavling siap bangun dengan menggunakan akad murabahah. Kasus penghapusan hutang yang terjadi antara pihak BNI Syariah dan nasabah dalam akadnya disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah, syarat tersebut berupa debitur atau nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kriteria ketidakmampuan untuk membayar dan nasabah tersebut menginformasikan kepada pihak BNI Syariah atas apa yang dialami oleh nasabah. Artikel ini berusaha menjawab permasalahan yang menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Al-Ibra’ pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar pada BNI Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari. Dalam hukum Islam mengenai hukum penghapusan hutang sebagaimana yang diberikan oleh BNI Syariah kepada pihak nasabah tidak dibolehkan karena yang menjadi objek pengapusan adalah materi. Para Ulama Fiqih membolehkan jika berkaitan dengan hak bukan materi. Al-ibra’ juga hanya akan berlaku apabila terkait dengan hak manusia semata yaitu segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang secara langsung menyangkut juga masyarakat. Mengenai syarat yang ditetapkan oleh BNI Syariah kepada nasabah sesuai dengan hukum Islam, karena syarat yang diajukan oleh BNI Syariah hanya sebagai penguat jaminan terhadap pelaksanaan penghapusan hutang tersebut.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-05-03</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v1i1.2825</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v1i1.2825</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 1 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2825/1422</dc:relation></oai_dc:dc>