Jurnal
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam
Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 1 (2021)
- ISSN
- 2828-576X, 2828-4593
- Published
- 2021-05-03
- Publisher
- Institut Agama Islam Negeri Kendari
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari dalam tinjauan hukum Islam. Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang sangat luas jangkauannya hingga di daerah pedesaan. Pemerintah dalam memberdayakan perekonomian rakyatnya dapat melalui lembaga-lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang dimaksud adalah koperasi. Sebagai negara berkembang rakyat Indonesia sangat memerlukan bantuan keuangan yang tidak terlalu memberatkan dalam perekonomiannya, walaupun rakyat Indonesia tidak terlalu tergantung pada lembaga keuangan seperti koperasi, namun keberadaan koperasi dapat mempermudah bagi rakyat mempercepat pemberdayaan ekonomi, misalnya ekonomi rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan peranan koperasi selama ini membawa dampak posotif bagi masyarakat. Penekanan prisip tolong-menolong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung koperasi sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Tetapi pada praktiknya apakah prinsip tolong menolong yang diusung telah sesuai dengan ajaran Islam. Namun jika ditinjau dari sudut pandang ekonomian Islam lembaga ini masih memiliki kekurangan yang perlu dikoreksi. Terutama Sistem Simpan Pinjam yang digunakan masih menggunakan sistem konvensional yaitu pinjaman berbasis bunga atau riba.Sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari adalah dengan mengunakan sistem simpan pinjam konvensional dimana setiap pinjaman pegawai di kenakan bunga dan pegawai dapat meminjam memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pengurus koperasi Kementerian Agama. Penerapan simpan pinjam jika ditinjau berdasarkan hukum Islam maka dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena sistem yang digunakan adalah sistem koperasi umum (konvensional), sedangkan di dalam Islam tidak dibolehkan menggunakan sistem kerja konvensional karena hukumnya haram.
Collaboration network of the authors
16 authors · 23 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
- Institut Agama Islam Negeri Kendari
- Affiliation unknown
- Different organisations
- Same organisation
- Affiliation unknown
- Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
| Co-author | Organisation | Joint articles |
|---|---|---|
| Ahmad Ridha | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 2 |
| Finsa Adhi Pratama | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 2 |
| Nikmat Nurlaila | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Muḥammad Iqbāl | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Wahyudin Maguni | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Rachmat Adi Wijaya | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Adriyani Idris | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Mahruddin Mahruddin | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Nurhidayat Nurhidayat | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Muhammad Umair Akram | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Kamaruddin Kamaruddin | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Mar'atun Shafiyah | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
| Lian Mulyani Muthalib | Institut Agama Islam Negeri Kendari | 1 |
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.