Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v1i1.2827
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-05-03
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari dalam tinjauan hukum Islam. Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang sangat luas jangkauannya hingga di daerah pedesaan. Pemerintah dalam memberdayakan perekonomian rakyatnya dapat melalui lembaga-lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang dimaksud adalah koperasi. Sebagai negara berkembang rakyat Indonesia sangat memerlukan bantuan keuangan yang tidak terlalu memberatkan dalam perekonomiannya, walaupun rakyat Indonesia tidak terlalu tergantung pada lembaga keuangan seperti koperasi, namun keberadaan koperasi dapat mempermudah bagi rakyat mempercepat pemberdayaan ekonomi, misalnya ekonomi rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan peranan koperasi selama ini membawa dampak posotif bagi masyarakat. Penekanan prisip tolong-menolong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung koperasi sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Tetapi pada praktiknya apakah prinsip tolong menolong yang diusung telah sesuai dengan ajaran Islam. Namun jika ditinjau dari sudut pandang ekonomian Islam lembaga ini masih memiliki kekurangan yang perlu dikoreksi. Terutama Sistem Simpan Pinjam yang digunakan masih menggunakan sistem konvensional yaitu pinjaman berbasis bunga atau riba.Sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari adalah dengan mengunakan sistem simpan pinjam konvensional dimana setiap pinjaman pegawai di kenakan bunga dan pegawai dapat meminjam memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pengurus koperasi Kementerian Agama. Penerapan simpan pinjam jika ditinjau berdasarkan hukum Islam maka dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena sistem yang digunakan adalah sistem koperasi umum (konvensional), sedangkan di dalam Islam tidak dibolehkan menggunakan sistem kerja konvensional karena hukumnya haram.

Collaboration network of the authors

16 authors · 23 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Finsa Adhi PratamaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Nikmat NurlailaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muḥammad IqbālInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Wahyudin MaguniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rachmat Adi WijayaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Adriyani IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mahruddin MahruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Nurhidayat NurhidayatInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad Umair AkramInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamaruddin KamaruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mar'atun ShafiyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Lian Mulyani MuthalibInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam</dc:title><dc:creator>Ikalsianti, Ikalsianti</dc:creator><dc:creator>Idris, Muh.</dc:creator><dc:creator>Malaka, Mashur</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Artikel ini mengkaji tentang sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari dalam tinjauan hukum Islam. Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang sangat luas jangkauannya hingga di daerah pedesaan. Pemerintah dalam memberdayakan perekonomian rakyatnya dapat melalui lembaga-lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang dimaksud adalah koperasi. Sebagai negara berkembang rakyat Indonesia sangat memerlukan bantuan keuangan  yang tidak terlalu memberatkan dalam perekonomiannya, walaupun rakyat Indonesia tidak terlalu tergantung pada lembaga keuangan seperti koperasi, namun keberadaan koperasi dapat mempermudah bagi rakyat mempercepat pemberdayaan ekonomi, misalnya ekonomi rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan peranan koperasi selama ini membawa dampak posotif bagi masyarakat. Penekanan prisip tolong-menolong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung koperasi sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Tetapi pada praktiknya apakah prinsip tolong menolong yang diusung  telah sesuai dengan ajaran Islam. Namun jika ditinjau dari sudut pandang ekonomian Islam lembaga ini masih memiliki kekurangan yang perlu dikoreksi. Terutama Sistem Simpan Pinjam yang digunakan masih menggunakan sistem konvensional yaitu pinjaman berbasis bunga atau riba.Sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari adalah dengan mengunakan sistem simpan pinjam konvensional dimana setiap pinjaman pegawai di kenakan bunga dan pegawai dapat meminjam memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pengurus koperasi Kementerian Agama. Penerapan simpan pinjam jika ditinjau berdasarkan hukum Islam maka dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena sistem yang digunakan adalah sistem koperasi umum (konvensional), sedangkan di dalam Islam tidak dibolehkan menggunakan sistem kerja konvensional karena hukumnya haram.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-05-03</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v1i1.2827</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v1i1.2827</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 1 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2827/1423</dc:relation></oai_dc:dc>