Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah (Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari)

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 1 No. 1 (2021)

DOI
10.31332/flr.v1i1.2829
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2021-05-03
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Multilevel Marketing merupakan salah satu bisnis yang memutar roda perekonomian dengan menjanjikan kesuksesan dan penghasilan yang melimpah dalam waktu yang singkat namun ulama kontemporer mengeluarkan fatwa yaitu mengharamkan bisnis MLM dengan alasan bisnis tersebut termasuk dalam money game dan mengandung unsur riba. Bisnis MLM dapat menjadi alternatif yang menjanjikan masa depan. Penghasilan menjadi seorang tenaga pemasar MLM yang profesional tidak kalah dibandingkan dengan penghasilan dari profesi lainnya di bidang konvensional. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulah terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan MLM secara keseluruhan. Ada juga pendapat yang mengatakan halal atau haram, tergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.Seiring berjalannya waktu, salah satu perusahaan MLM terbesar yaitu K-Link Internasional menjadi salah satu Multilevel Marketing yang berbasis syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pokok permasalahan yaitu: Bagaimana Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah(Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari). Penerapan sistem syariah yang terdapat pada K-Link Internasional melalui produk yang telah bersertifikat halal dan BPOM, sistem yang digunakan adalah breakaway dimana setiap member diberikan keadilan dalam meniti karir di K-Link dengan tidak merugikan member baru/downline, sedangkan bonus yang didapatkan sesuai dengan hasil kerja keras dan usaha member. Dari tinjauan hukum Islam, MLM diperbolehkan selama dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan dan syarat MUI, dan praktiknya tidak melanggar syariat Islam. MLM syariah adalah bisnis jual beli dengan adanya saling menguntungkan satu sama lain dan terjalinnya persaudaraan dan silaturahmi antar sesama member maupun masyarakat.

Collaboration network of the authors

16 authors · 23 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Finsa Adhi PratamaInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Nikmat NurlailaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muḥammad IqbālInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Wahyudin MaguniInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Rachmat Adi WijayaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ikalsianti IkalsiantiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mashur MalakaAffiliation unknown1
Nurhidayat NurhidayatInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad Umair AkramInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamaruddin KamaruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mar'atun ShafiyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Lian Mulyani MuthalibInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah (Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari)</dc:title><dc:creator>Idris, Adriyani</dc:creator><dc:creator>Idris, Muh.</dc:creator><dc:creator>Mahruddin, Mahruddin</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Multilevel Marketing merupakan salah satu bisnis yang memutar roda perekonomian dengan menjanjikan kesuksesan dan penghasilan yang melimpah dalam waktu yang singkat namun ulama kontemporer mengeluarkan fatwa yaitu mengharamkan bisnis MLM dengan alasan bisnis tersebut termasuk dalam money game dan mengandung unsur riba. Bisnis  MLM  dapat  menjadi  alternatif yang menjanjikan masa depan. Penghasilan menjadi seorang tenaga pemasar MLM yang profesional tidak kalah dibandingkan dengan penghasilan dari profesi lainnya di bidang konvensional. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulah terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan MLM secara keseluruhan. Ada juga pendapat yang mengatakan halal atau haram, tergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.Seiring berjalannya waktu, salah satu perusahaan MLM terbesar yaitu K-Link Internasional menjadi salah satu Multilevel Marketing yang berbasis syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pokok permasalahan yaitu : Bagaimana Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah(Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari). Penerapan sistem syariah yang terdapat pada K-Link Internasional melalui produk yang telah bersertifikat halal dan BPOM, sistem yang digunakan adalah breakaway dimana setiap member diberikan keadilan dalam meniti karir di K-Link dengan tidak merugikan member baru/downline, sedangkan bonus yang didapatkan sesuai dengan hasil kerja keras dan usaha member. Dari tinjauan hukum Islam, MLM diperbolehkan selama dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan dan syarat MUI, dan praktiknya tidak melanggar syariat Islam. MLM syariah adalah bisnis jual beli dengan adanya saling menguntungkan satu sama lain dan terjalinnya persaudaraan dan silaturahmi antar sesama member maupun masyarakat.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2021-05-03</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v1i1.2829</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v1i1.2829</dc:identifier><dc:source>FAWAID: Sharia Economic Law Review; Vol 1 No 1 (2021)</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/2829/1426</dc:relation></oai_dc:dc>