Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Praktik Karungan pada Jual Beli Perspektif Fiqih Syafi’i

Fawaid: Sharia Economic Law Review · Vol. 6 No. 1 (2024)

DOI
10.31332/flr.v6i1.5956
ISSN
2828-576X, 2828-4593
Published
2024-03-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari
License
creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0

Abstract

Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar. Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. (2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi. (2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut. (3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut. Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i

Collaboration network of the authors

28 authors · 55 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Asmuddin AsmuddinAffiliation unknown4
Muamal GadafiAffiliation unknown2
Afifah Nur HidayahUniversitas Halu Oleo2
Pahenra PahenraAffiliation unknown1
Nining R TaslimAffiliation unknown1
Wd HelmitaAffiliation unknown1
Lisdarlia LisdarliaAffiliation unknown1
Lilis RahmatAffiliation unknown1
Muhamad Safiuddin SarananiAffiliation unknown1
Nur HasanahAffiliation unknown1
Fitri HasmayantiAffiliation unknown1
Irma AstutiAffiliation unknown1
Narni NarniAffiliation unknown1
Nirma NirmaAffiliation unknown1
Ahid HidayatUniversitas Halu Oleo1
ST. Ramlah RAffiliation unknown1
Yuli SaputriAffiliation unknown1
Arvyaty ArvyatyAffiliation unknown1
Wa Ode NurkhafinaAffiliation unknown1
Sahlan SahlanAffiliation unknown1
Yusrafiddin YusrafiddinAffiliation unknown1
Pakpahan PakpahanAffiliation unknown1
Marhamah MarhamahAffiliation unknown1
Muhtar AsshagabAffiliation unknown1
Salim SalimUniversitas Halu Oleo1
Andi Ayu Febry YantiAffiliation unknown1
Nurfatima NurfatimaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2828-576X/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Praktik Karungan pada Jual Beli Perspektif Fiqih Syafi’i</dc:title><dc:creator>Salwiah, Salwiah</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar. Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. (2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi. (2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut. (3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut. Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2024-03-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/flr.v6i1.5956</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/flr.v6i1.5956</dc:identifier><dc:source>Fawaid: Sharia Economic Law Review; Vol 6 No 1 (2024); 41</dc:source><dc:source>2828-576X</dc:source><dc:source>2828-4593</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/article/viewFile/5956/2598</dc:relation><dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0</dc:rights></oai_dc:dc>