Monopoli dalam konteks ekonomi syariah disebut sebagai "ihtikar" atau perilaku menimbun, yang dilarang karena dapat mengganggu mekanisme pasar dan keseimbangan ekonomi. Meskipun demikian, ada kasus di mana monopoli dapat diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk mencapai kemakmuran rakyat. Praktik monopoli merupakan jenis pelanggaran dalam bermuamalah sebab akan mengakibatkan mekanisme pasar terganggu, sehingga produsen akan mendapatkan untung besar, sedangkan konsumen akibat tindakan penimbunan tersebut akan mengalami penderitaan dan kerugian. Jadi, akibat monopili, masyarakat luas akan dirugikan akibat ulah sekelompok kecil pelaku monopoli yang sangat zalim, egois, dan tidak bertanggung jawab.
Collaboration network of the authors
3 authors ·
3 co-authorship links
· 1 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Quaid-i-Azam University
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-author
Organisation
Joint articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.