Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Nilai Filosofi Tradisi Pingitan Pada Suku Jawa Perspektif Hukum Islam

Kalosara: Family Law Review · Vol. 3 No. 1 (2023)

DOI
10.31332/kalosara.v3i1.4595
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2023-08-29
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Lalousu dimana mereka kerap melakukan tradisi pingitan menjelang pernikahan yang dimana berupa larangan calon pengantin bertemu dengan pasangannya adapun waktu pingitannya dilakukan 1-2 minggu saja. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan, dimana dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan karena mereka menghargai budaya leluhur, dan mereka mempunyai keyakinan apabila mereka tidak melakukan pingitan maka akan mendapatkan musibah,Serta implikasi tradisi pingitan terdiri dari dua yaitu positiv dimana, memberikan waktu untuk merenung, menghindari godaan setan, menghindari percekcokan, menghindari kegagalan dalam rencana pernikahan. Sementara negativ yaitu, terhambatnya suatu aktifitas yang akan dilakukan seperti halnya dalam pekerjaan perkantoran dan lain-lain, merasa bosan saat melakukan tradisi pingitan. Dan deskripsi tradisi pingitan pada suku jawa perspektif hukum Islam di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku. Dan tradisi pingitan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan tafsir yang telah di jelaskan pada Q.S Al-Ahzab/33:33 adalah bahwa wanita harus berdiam diri di rumah, dan menjaga kesuciannya sama seperti halnya “ Pingitan” yang memiliki makna yang sama yaitu calon pengantin harus berdiam diri di dalam rumah dan menjaga kemuliaan dan kesuciannya sehingga hukum pingitan dalam Islam adalah boleh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan etnografi dan antropologi. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi.

Collaboration network of the authors

5 authors · 10 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Yebnu Sarira TommoInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muh Akmal NurInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kismawati KismawatiInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Astrid AstridInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Nilai Filosofi Tradisi Pingitan Pada Suku Jawa  Perspektif Hukum Islam</dc:title><dc:creator>Jumriana, Jumriana</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Lalousu dimana mereka kerap melakukan tradisi pingitan menjelang pernikahan yang dimana berupa larangan calon pengantin bertemu dengan pasangannya adapun waktu pingitannya dilakukan  1-2 minggu saja. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan, dimana dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan karena mereka menghargai budaya leluhur, dan mereka mempunyai keyakinan apabila mereka tidak melakukan pingitan maka akan mendapatkan musibah,Serta implikasi tradisi pingitan terdiri dari dua yaitu positiv dimana, memberikan waktu untuk merenung, menghindari godaan setan, menghindari percekcokan, menghindari kegagalan dalam rencana pernikahan. Sementara negativ yaitu,  terhambatnya suatu aktifitas yang akan dilakukan seperti halnya dalam pekerjaan perkantoran dan lain-lain,  merasa bosan saat melakukan tradisi pingitan. Dan deskripsi tradisi pingitan pada suku jawa perspektif hukum Islam di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku. Dan tradisi pingitan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan tafsir yang telah di jelaskan pada Q.S Al-Ahzab/33:33 adalah bahwa wanita harus berdiam diri di rumah, dan menjaga kesuciannya sama seperti halnya “ Pingitan” yang memiliki makna yang sama yaitu calon pengantin harus berdiam diri di dalam rumah dan menjaga kemuliaan dan kesuciannya sehingga hukum pingitan dalam Islam adalah boleh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan etnografi dan antropologi. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2023-08-29</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.4595</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v3i1.4595</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 3 No 1 (2023); 31</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/4595/2325</dc:relation></oai_dc:dc>