Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Pencantuman Labelisasi Halal Bagi Kepercayaan Konsumen Perspektif Maslahah Mursalah

Kalosara: Family Law Review · Vol. 2 No. 2 (2023)

DOI
10.31332/kalosara.v2i2.4376
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2023-02-14
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Pencantuman labelisasi halal pada produk dapat memberikan kepercayaan yang meningkat pada konsumen. Sikap ragu-ragu tidak akan menyelimuti konsumen ketika ingin membeli sebuah produk. Pendekatan yang digunakan sosial-empirik. Hasil penelitian menemukan bahwa proses labelisasi halal suatu produk di Kota Makassar sama dengan proses labelisasi halal di daerah manapun di Indonesia, proses sertifikasi halal untuk mendapatkan labeli halal memerlukan waktu 21 hari kerja muali dari pendaftaran dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sampai dengan keluarnya sertifikat halal. Perspektif maslahah mursalah terkait dengan labelisasi halal suatu produk merupakan kemaslahatan yang tidak hanya mementingkan satu pihak melainkan untuk pelaku usaha itu sendiri dan konsumen atau masyarakat, karena pada dasarnya maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Walaupun, tidak ada nas atau dalil al-quran yang mengatur dengan jelas. kepercayaan konsumen terhadapa labelisasi halal di Kota Makassar sekarang ini sangat baik dikarenakan dengan adanya label halal di kemasan suatu produk memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan yang membuat konsumen tidak lagi dirundung keragu-raguan saat akan membeli dan mengonsumsi suatu produk.

Collaboration network of the authors

17 authors · 41 co-authorship links · 20 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Universitas Cokroaminoto Makassar
  • University of Aberdeen
  • Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta
  • Other organisations
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Muhammad RusliUniversitas Muslim Indonesia1
Nur IfnaUniversitas Cokroaminoto Makassar1
Arif Rahman RamliUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Ariesthina LaelahUniversitas Muslim Indonesia1
Muhammad Irfan HasanuddinUniversity of Aberdeen1
Muhammad Majdy AmiruddinInstitut Agama Islam Negeri Parepare1
Islamul HaqAffiliation unknown1
M. Ali Rusdi BedongInstitut Agama Islam Negeri Parepare1
Syawaluddin HanafiInstitut Agama Islam Negeri Bone1
Rahmatunnair RahmatunnairInstitut Agama Islam Negeri Bone1
Abdul Muid NawawiSyarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta1
Zulkifli IdrisMinistry of Religious Affairs1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Pencantuman Labelisasi Halal Bagi Kepercayaan Konsumen Perspektif Maslahah Mursalah</dc:title><dc:creator>Syatar, Abdul</dc:creator><dc:creator>Rifaldi, Rifaldi</dc:creator><dc:creator>Bakry, Muammar</dc:creator><dc:creator>Mustafa, Zulhas'ari</dc:creator><dc:creator>Asti, Mulham Jaki</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Pencantuman labelisasi halal pada produk dapat memberikan kepercayaan yang meningkat pada konsumen. Sikap ragu-ragu tidak akan menyelimuti konsumen ketika ingin membeli sebuah produk. Pendekatan yang digunakan sosial-empirik. Hasil penelitian menemukan bahwa proses labelisasi halal suatu produk di Kota Makassar sama dengan proses labelisasi halal di daerah manapun di Indonesia, proses sertifikasi halal untuk mendapatkan labeli halal memerlukan waktu 21 hari kerja muali dari pendaftaran dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sampai dengan keluarnya sertifikat halal. Perspektif maslahah mursalah terkait dengan labelisasi halal suatu produk merupakan kemaslahatan yang tidak hanya mementingkan satu pihak melainkan untuk pelaku usaha itu sendiri dan konsumen atau masyarakat, karena pada dasarnya maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Walaupun, tidak ada nas atau dalil al-quran yang mengatur dengan jelas. kepercayaan konsumen terhadapa labelisasi halal di Kota Makassar sekarang ini sangat baik dikarenakan dengan adanya label halal di kemasan suatu produk memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan yang membuat konsumen tidak lagi dirundung keragu-raguan saat akan membeli dan mengonsumsi suatu produk.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2023-02-14</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4376</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v2i2.4376</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 2 No 2 (2023); 84</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/4376/2138</dc:relation></oai_dc:dc>