Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Tinjauan Hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital Perspektif Fatwa tentang Jual-beli Mata Uang Asing dan Saddu Dzari’ah

Kalosara: Family Law Review · Vol. 2 No. 2 (2022)

DOI
10.31332/kalosara.v2i2.4586
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2022-12-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital (Cryptocurrency) dari Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 dan Saddu Dzari’ah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, praktik perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) diawali dengan bagaimana memanfaatkan kondisi pasar ketika mengalami penunuran dan kenaikan harga pada cryptourrency tersebut, Dalam hal ini bagaimana memanfaatkan nilai fluktuatif atas cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan besar, modal yang sedikit dalam rentan waktu yang cepat. namun yang menjadi permasalahan, setiap penentuan menentukan naik-turun harga cryptocurrency sangatlah subjektif apapun teknik dan analisis yang digunakan, pergerakan atas naik turunnya harga cryptocurrency tidak didasari pada hal-hal yang pasti, hanya mendasar pada sedikit-banyaknya supply crypto tersebut, kegiatan jual-beli pada cryptocurrency sendiri. Sehingga timbul transaksi yang hanya bersifat spekulatif dan ketidakjelasan di dalamnya. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, bahwa hukum dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sendiri adalah haram., Hal ini karena perdagangan mata uang digital cryptocurrency tidak memiliki kesesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam transaksi jual-beli mata uang dalam fatwa tersebut berupa non-spekulatif, hanya untuk kebutuhan transaksional semata, transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan jika tidak sesuai maka yang diberlakukan adalah nilai tukar pada saat transaksi tersebut dilakukan, selain hal itu ketidak jelasan underlying asset dan beberapa risiko yang hadir dalam perdagangan tersebut menjadi pertimbangan juga atas pengharaman dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency). Ketiga, segala bentuk perdagangan yang berkaitan dengan mata uang digital ini terindikasi adanya unsur maytsir (perjudian) pada trading, gharar (ketidakjelasan) baik itu pada unsur cryptocurrency sendiri, ghisy (tipu muslihat) sehingga berdasar pada perspektif saddu dzari’ah maka transaksi seperti ni menjadi haram dari objek transaksinya, pengharaman berdasarkan saddu dzari’ah ini didasari atas penggolongan saddu dzari’ah pada aspek segi jenis akibat yang ditimbulkan serta segi dominasi mafsadat atau maslahatnya.

Collaboration network of the authors

30 authors · 53 co-authorship links · 9 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Walisongo State Islamic University
  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Fatihani BasoInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Eka Sufartianinsih JafarState University of Makassar2
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ashadi L. DiabInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Andi Novita Mudriani DjaoeInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Redita Septia SariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kasmir KasmirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muh. WahsyInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muhammad IqbalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Muh. IdrisInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Mar'atun ShafiyahInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Aris Nur Qadar Ar RazakInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasna HasnaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Baso Heru SofyanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Asrianto ZainalInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Dhita Amalia SafitriInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad Muhajir AsyariWalisongo State Islamic University1
Ahmad Adib RofiuddinWalisongo State Islamic University1
Nurcholis HMAffiliation unknown1
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
La Ode KaimuddinUniversitas Halu Oleo1
Awaluddin HamzahUniversitas Halu Oleo1
M. Natsir NatsirAffiliation unknown1
Ruslan RuslanAffiliation unknown1
Kadir KadirAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Tinjauan Hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital Perspektif Fatwa tentang Jual-beli Mata Uang Asing dan Saddu Dzari’ah</dc:title><dc:creator>Muttaqien, Ade Imam</dc:creator><dc:creator>Kamaruddin, Kamaruddin</dc:creator><dc:creator>Yaqub, Andi</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital (Cryptocurrency) dari Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 dan Saddu Dzari’ah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus.  Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, praktik perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) diawali dengan bagaimana memanfaatkan kondisi pasar ketika mengalami penunuran dan kenaikan harga pada cryptourrency tersebut, Dalam hal ini bagaimana memanfaatkan nilai fluktuatif atas cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan besar, modal yang sedikit dalam rentan waktu yang cepat. namun yang menjadi permasalahan, setiap penentuan menentukan naik-turun harga cryptocurrency sangatlah subjektif apapun teknik dan analisis yang digunakan, pergerakan atas naik turunnya harga cryptocurrency tidak didasari pada hal-hal yang pasti, hanya mendasar pada sedikit-banyaknya supply crypto tersebut, kegiatan jual-beli pada cryptocurrency sendiri. Sehingga timbul transaksi yang hanya bersifat spekulatif dan ketidakjelasan di dalamnya. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, bahwa hukum dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sendiri adalah haram., Hal ini karena perdagangan mata uang digital cryptocurrency tidak memiliki kesesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam transaksi jual-beli mata uang dalam fatwa tersebut berupa non-spekulatif, hanya untuk kebutuhan transaksional semata, transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan jika tidak sesuai maka yang diberlakukan adalah nilai tukar pada saat transaksi tersebut dilakukan, selain hal itu ketidak jelasan underlying asset dan beberapa risiko yang hadir dalam perdagangan tersebut menjadi pertimbangan juga atas pengharaman dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency). Ketiga, segala bentuk perdagangan yang berkaitan dengan mata uang digital ini terindikasi adanya unsur maytsir (perjudian) pada trading, gharar (ketidakjelasan) baik itu pada unsur cryptocurrency sendiri, ghisy (tipu muslihat) sehingga berdasar pada perspektif saddu dzari’ah maka transaksi seperti ni menjadi haram dari objek transaksinya, pengharaman berdasarkan saddu dzari’ah ini didasari atas penggolongan saddu dzari’ah pada aspek segi jenis akibat yang ditimbulkan serta segi dominasi mafsadat atau maslahatnya.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2022-12-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4586</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v2i2.4586</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 2 No 2 (2022); 169</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/4586/2145</dc:relation></oai_dc:dc>