Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Pro Kontra Penetapan Waktu Imsak Pada Jadwal Imsakiyah Ramadan Dalam Pendekatan Fikih dan Falak

Kalosara: Family Law Review · Vol. 3 No. 2 (2023)

DOI
10.31332/kalosara.v3i1.7062
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2023-09-30
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian qualitative melalui pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis terkait pro kontra penetapan waktu imsak pada jadwal imsakiyah Ramadan melalui pendekatan Fiqih dan Ilmu Falak, pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan serta prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permasalahan pada jadwal imsakiyah muncul ketika terdapat bermacam-macam penetapan didalamnya, seperti waktu dhuha, waktu tengah malam (nisfu al-lail) dan waktu Imsak. Penetapan imsak pada jadwal imsakiyah ramadan memiliki pendekatan sosio-historis yang berkembang di masyarakat Islam di mesir mulai era pemerintahan Muhammad Ali Pasha pada tahun 1262 H/1846 M dan diteruskan hingga sekarang di Indonesia. Waktu Imsak merupakan waktu ihtiyath untuk memulai puasa ramadan yaitu sekitar 10 menit sebelum fajar shadiq yang bertepatan dengan waktu subuh, namun penetapan waktu imsak memiliki perbedaan pendapat, karena waktu imsak adalah ijtihad Ulama untuk membuat kehati-hatian dalam beribadah, namun disisi lain ketentuan dimulainya ibadah puasa adalah Ketika terbtinya fajar shadiq, sehingga dalam penetapannya waktu imsak bukan sebagai penanda awal waktu puasa, namun sebagai peringatan dan kehati-hatian akan masuknya waktu dimulainya puasa

Collaboration network of the authors

5 authors · 6 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Walisongo State Islamic University
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Andi YaqubInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamaruddin KamaruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Pro Kontra Penetapan Waktu Imsak Pada Jadwal Imsakiyah Ramadan Dalam Pendekatan Fikih dan Falak</dc:title><dc:creator>Asyari, Ahmad Muhajir</dc:creator><dc:creator>Rofiuddin, Ahmad Adib</dc:creator><dc:creator>Muttaqien, Ade Imam</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Penelitian ini merupakan penelitian qualitative melalui pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis terkait pro kontra penetapan waktu imsak pada jadwal imsakiyah Ramadan melalui pendekatan Fiqih dan Ilmu Falak, pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan serta prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permasalahan pada jadwal imsakiyah muncul ketika terdapat bermacam-macam penetapan didalamnya, seperti waktu dhuha, waktu tengah malam (nisfu al-lail) dan waktu Imsak. Penetapan imsak pada jadwal imsakiyah ramadan memiliki pendekatan sosio-historis yang berkembang di masyarakat Islam di mesir mulai era pemerintahan Muhammad Ali Pasha pada tahun 1262 H/1846 M dan diteruskan hingga sekarang di Indonesia. Waktu Imsak merupakan waktu ihtiyath untuk memulai puasa ramadan yaitu sekitar 10 menit sebelum fajar shadiq yang bertepatan dengan waktu subuh, namun penetapan waktu imsak memiliki perbedaan pendapat, karena waktu imsak adalah ijtihad Ulama untuk membuat kehati-hatian dalam beribadah, namun disisi lain ketentuan dimulainya ibadah puasa adalah Ketika terbtinya fajar shadiq, sehingga dalam penetapannya waktu imsak bukan sebagai penanda awal waktu puasa, namun sebagai peringatan dan kehati-hatian akan masuknya waktu dimulainya puasa&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2023-09-30</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.7062</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v3i1.7062</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 3 No 2 (2023); 85</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/7062/2407</dc:relation></oai_dc:dc>