Penelitian ini merupakan penelitian qualitative melalui pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis terkait pro kontra penetapan waktu imsak pada jadwal imsakiyah Ramadan melalui pendekatan Fiqih dan Ilmu Falak, pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan serta prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permasalahan pada jadwal imsakiyah muncul ketika terdapat bermacam-macam penetapan didalamnya, seperti waktu dhuha, waktu tengah malam (nisfu al-lail) dan waktu Imsak. Penetapan imsak pada jadwal imsakiyah ramadan memiliki pendekatan sosio-historis yang berkembang di masyarakat Islam di mesir mulai era pemerintahan Muhammad Ali Pasha pada tahun 1262 H/1846 M dan diteruskan hingga sekarang di Indonesia. Waktu Imsak merupakan waktu ihtiyath untuk memulai puasa ramadan yaitu sekitar 10 menit sebelum fajar shadiq yang bertepatan dengan waktu subuh, namun penetapan waktu imsak memiliki perbedaan pendapat, karena waktu imsak adalah ijtihad Ulama untuk membuat kehati-hatian dalam beribadah, namun disisi lain ketentuan dimulainya ibadah puasa adalah Ketika terbtinya fajar shadiq, sehingga dalam penetapannya waktu imsak bukan sebagai penanda awal waktu puasa, namun sebagai peringatan dan kehati-hatian akan masuknya waktu dimulainya puasa
Collaboration network of the authors
5 authors ·
6 co-authorship links
· 2 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Walisongo State Islamic University
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.