Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Tinjauan Hukum Islam Pada Tradisi Mattompang Arajang Dalam Masyarakat Bugis Bone

Kalosara: Family Law Review · Vol. 4 No. 1 (2024)

DOI
10.31332/kalosara.v4i1.9111
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2024-04-30
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Hasil penelitian ini bahwa Proses tradisi mattompang arajang pada masyarakat di Kabupaten Bone, dengan cara pencucian benda pusaka tersebut menggunakan tujuh sumur yang terdapat di Watampone Kabupaten Bone. Mata air ini dikumpulkan sebagai bahan pembersih benda pusaka, Segenap prosesi mattompang arajang dipimpin oleh seorang Bissuutama dan para bawahannya dan orang yang terlibat dalam para juru cuci pusaka yang bukan bissu, bissu mempunyai kelompok tersendiri yaitu waria yang dianggap suci atau disucikan karena diyakini mempunyai kekuatansupranatural. Hukum Islam terhadap tradisi mattompang arajang di Kabupaten Bone, bahwa pelaksanaan tradisi mattompang arajang dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian implikasi dari penelitian ini yaitu Bagi masyarakat kabupaten Bone, memberikan rasa kebanggaan dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, semoga usaha untuk memelihara tardisi mattompang arajang akan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,dan Bagi pemerintah Kabupaten Bone yang senantiasa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai budaya setempat dan memberikan ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pelestarian budaya adalah langkah-langkah yang sangat positif.

Collaboration network of the authors

12 authors · 17 co-authorship links · 3 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah University of Makassar
  • Hasanuddin University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Arjuna Ainun IbrahimUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Kiljamilawati KiljamilawatiUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Amran AchmadHasanuddin University1
Abdul Hamid HabbeAffiliation unknown1
Kiran SalsabilahAffiliation unknown1
Agus BandangAffiliation unknown1
Ainul Hurriyah SaifuddinAffiliation unknown1
Ratmawati MalakaAffiliation unknown1
Nahariah NahariahAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Tinjauan Hukum Islam Pada Tradisi Mattompang Arajang Dalam Masyarakat Bugis Bone</dc:title><dc:creator>Nirwana, Nirwana</dc:creator><dc:creator>Amin, Muhammdiyah</dc:creator><dc:creator>Nurjannah, Siti</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Hasil penelitian ini bahwa Proses tradisi mattompang arajang pada masyarakat di Kabupaten Bone, dengan cara pencucian benda pusaka tersebut menggunakan tujuh sumur yang terdapat di Watampone Kabupaten Bone. Mata air ini dikumpulkan sebagai bahan pembersih benda pusaka, Segenap prosesi mattompang arajang dipimpin oleh seorang Bissuutama dan para bawahannya dan orang yang terlibat dalam para juru cuci pusaka yang bukan bissu, bissu mempunyai kelompok tersendiri yaitu waria yang dianggap suci atau disucikan karena diyakini mempunyai kekuatansupranatural. Hukum Islam terhadap tradisi mattompang arajang di Kabupaten Bone, bahwa pelaksanaan tradisi mattompang arajang dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian implikasi dari penelitian ini yaitu Bagi masyarakat kabupaten Bone, memberikan rasa kebanggaan dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, semoga usaha untuk memelihara tardisi mattompang arajang akan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,dan Bagi pemerintah Kabupaten Bone yang senantiasa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai budaya setempat dan memberikan ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pelestarian budaya adalah langkah-langkah yang sangat positif.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2024-04-30</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i1.9111</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v4i1.9111</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 4 No 1 (2024); 38</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/9111/2649</dc:relation></oai_dc:dc>