Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Mediasi Non Litigasi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Bagi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Daerah Di Kabupaten Bone

Kalosara: Family Law Review · Vol. 4 No. 2 (2024)

DOI
10.31332/kalosara.v4i2.10579
ISSN
2807-2162, 2807-3177
Published
2024-09-15
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Penelitian ini berjudul mediasi non litigasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam tesis ini yakni mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi yang dilakukan di BKPSDM yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sejauhmana keefektivan mediasi non litigasi yang di lakukan di BKPSDM.Penelitian yang mengkaji tentang mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah bertujuan untuk mengetahui prosedur maupun prinsip mediasi yang di dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) serta mengetahui keefektivan mediasi yang dilakukan di BKPSDM dalam meminimalisir terjadinya perceraian di lingkup Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Hasil dari penelitian mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil tidak sejalan dengan peraturan perundang-uandang yang berlaku, Sebagamana dalam penelitian yang diperoleh data prosedur dan prinsip mediasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dianggap lebih rumit dan tidak memiliki ketentuan atau peraturan perundangan, kemudian mengenai kefektivitan mediasi yang dilakukan tidak efektif dengan data perkara yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2018 masih minim yang berhasil dari jumlah perkara yang telah masuk dalam administrasi BKPSDM.

Collaboration network of the authors

17 authors · 32 co-authorship links · 5 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • State University of Makassar
  • Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Fatihani BasoInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Eka Sufartianinsih JafarState University of Makassar2
Iswandi IswandiInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Ashadi L. DiabInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Andi Novita Mudriani DjaoeInstitut Agama Islam Negeri Kendari2
Asni AsniUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar1
Redita Septia SariInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kasmir KasmirInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Kamaruddin KamaruddinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ade Imam MuttaqienInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Aris Nur Qadar Ar RazakInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Hasna HasnaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Ahmad RidhaInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Baso Heru SofyanInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Riadin RiadinInstitut Agama Islam Negeri Kendari1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2807-2162/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Mediasi Non Litigasi Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Bagi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Daerah  Di Kabupaten Bone</dc:title><dc:creator>HM, Nurcholis</dc:creator><dc:creator>Yaqub, Andi</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Penelitian ini      berjudul mediasi non litigasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam tesis ini yakni mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi yang dilakukan di BKPSDM  yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sejauhmana keefektivan mediasi non litigasi  yang di lakukan di BKPSDM.Penelitian yang mengkaji tentang mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah bertujuan untuk mengetahui prosedur maupun prinsip mediasi yang di dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia  (BKPSDM) serta mengetahui keefektivan mediasi yang dilakukan di BKPSDM dalam meminimalisir terjadinya perceraian di lingkup Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Hasil dari penelitian mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil tidak sejalan dengan peraturan perundang-uandang yang berlaku, Sebagamana dalam penelitian yang diperoleh data prosedur dan prinsip mediasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dianggap lebih rumit dan tidak memiliki ketentuan atau peraturan perundangan, kemudian mengenai kefektivitan mediasi yang dilakukan tidak efektif dengan data perkara yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2018 masih minim yang berhasil dari jumlah perkara yang telah masuk dalam administrasi BKPSDM.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2024-09-15</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.10579</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/kalosara.v4i2.10579</dc:identifier><dc:source>KALOSARA: Family Law Review; Vol 4 No 2 (2024); 126</dc:source><dc:source>2807-2162</dc:source><dc:source>2807-3177</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/viewFile/10579/2913</dc:relation></oai_dc:dc>