Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal SINTA 3

ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN

Al-'Adl · Vol. 13 No. 1 (2020)

DOI
10.31332/aladl.v13i1.1680
ISSN
2615-5540, 1979-4916
Published
2020-01-31
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan

Collaboration network of the authors

No co-authors found in Melola yet.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2615-5540/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN</dc:title><dc:creator>Erlina, Erlina</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan                                                                        &lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2020-01-31</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1680</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/aladl.v13i1.1680</dc:identifier><dc:source>Al-'Adl; Vol 13 No 1 (2020); 107</dc:source><dc:source>2615-5540</dc:source><dc:source>1979-4916</dc:source><dc:relation>http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/viewFile/1680/pdf</dc:relation><dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights></oai_dc:dc>