Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal SINTA 3

Sentralisasi Kewenangan Perizinan Usaha oleh Pemerintah Pusat dalam Rancangan Undang – Undang Mineral dan Batubara

Al-'Adl · Vol. 13 No. 2 (2020)

DOI
10.31332/aladl.v13i2.1861
ISSN
2615-5540, 1979-4916
Published
2020-07-24
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari
License
creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Rancangan Undang – Undang (RUU) mineral dan batubara mineral dan batubara ini bermaksud untuk memangkas birokrasi yang berbelit – belit dan bermaksud untuk menyelesaikan persoalan hiper-regulasi yang terjadi di Indonesia. RUU mineral dan batubara yang mengatur sentralisasi perizinan dimana perizinan mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip Lex Superior derogat Legi Inferior, dapat dilihat dari amanah Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai problematika yang muncul dengan adanya ketidakkepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta rendahnya jaminan kepastian investasi untuk investor. Perubahan dalam sistem tatanan Pelaksanaan Sistem Perizinan yang sentralistik dengan tidak dilibatkanya pemerintah provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan dampak tidak adanya pengawasan kegiatan usaha, keterlambatan pengaturan. Tata laksana pengaturan Undang – Undang yang menyangkut kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi tidak berfungsi karena meletakan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Collaboration network of the authors

2 authors · 1 co-authorship link

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Widya Mataram Yogyakarta
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/2615-5540/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Sentralisasi Kewenangan Perizinan Usaha oleh Pemerintah Pusat dalam Rancangan Undang – Undang Mineral dan Batubara</dc:title><dc:creator>Luhukay, Roni Sulistyanto</dc:creator><dc:creator>Dewi, Rachmasari Kusuma</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Rancangan Undang – Undang (RUU) mineral dan batubara mineral dan batubara ini bermaksud untuk memangkas birokrasi yang berbelit – belit dan bermaksud untuk menyelesaikan persoalan hiper-regulasi yang terjadi di Indonesia. RUU mineral dan batubara yang mengatur sentralisasi perizinan dimana perizinan mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip Lex Superior derogat Legi Inferior, dapat dilihat dari amanah Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai problematika yang muncul dengan adanya ketidakkepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta rendahnya jaminan kepastian investasi untuk investor. Perubahan dalam sistem tatanan Pelaksanaan Sistem Perizinan yang sentralistik dengan tidak dilibatkanya pemerintah provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan dampak tidak adanya pengawasan kegiatan usaha, keterlambatan pengaturan. Tata laksana pengaturan Undang – Undang yang menyangkut kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi tidak berfungsi karena meletakan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2020-07-24</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1861</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/aladl.v13i2.1861</dc:identifier><dc:source>Al-'Adl; Vol 13 No 2 (2020); 265</dc:source><dc:source>2615-5540</dc:source><dc:source>1979-4916</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/viewFile/1861/pdf</dc:relation><dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</dc:rights></oai_dc:dc>