Ketergantungan masyarakat terhadap transportasi ojek online sangat luar biasa karena ojek online praktis dan dapat menjamin adanya hubungan antara ojek online dengan perusahaan trasportasi online. Larangan ojek online angkut penumpang dalam rangka menghindari penyebaran Covid – 19 dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini membahas mengenai problematika dualisme peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) dengan Peraturan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Gubernur. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir serta dalam implementasinya pemerintah daerah diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada dan protokol kesehatan. Pengaturan transportasi ojek online merupakan kewenangan kementerian perhubungan, akan tetapi dengan terjadinya kegentingan penyebaran pandemik Covid – 19 seyogyanya berpedoman pada Peraturan Kementerian Kesehatan sehingga tidak menimbukan polemik di dalam masyarakat dan sistem birokrasi ketatanegaraan di Indonesia.
Collaboration network of the authors
2 authors ·
1 co-authorship link
· 1 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-author
Organisation
Joint articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.