Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII Tahun 2015 terhadap penyandang disabilitas mental di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara serta menganalisis pemberian hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Rumah Sakit Jiwa, dokter psikiater, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut belum berjalan secara optimal. Meskipun putusan menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas mental yang masih memiliki kesadaran, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti minimnya koordinasi antara RSJ dan KPU, belum tersedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan rumah sakit, serta kurangnya sosialisasi mengenai hak politik penyandang disabilitas mental. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pemberian hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan umum (-maslahah al-‘am almah), karena negara berkewajiban menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa diskriminasi.Kontribusi ilmiah penelitian ini memberikan landasan teoritis dan empiris mengenai perlindungan hak politik penyandang disabilitas mental, serta memperkaya kajian fiqh siyasah syar’iyyah dalam konteks pemilu yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Collaboration network of the authors
14 authors ·
33 co-authorship links
· 6 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Affiliation unknown
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.