Melola Discovery

← Melola Discovery

Jurnal

Analisis Yuridis atas Amandemen Undang-Undang Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia dan Keseimbangan Sipil-Militer

Juridical Analysis of Amendments to the Indonesian National Armed Forces Law and Civil-Military Balance

Qaimuddin: Journal of Constitutional Law Review · Vol. 6 No. 1 (2026) · pp. 14–27

DOI
10.31332/qjclr.v6i1.13304
ISSN
3031-5565, 3026-1562
Published
2026-03-30
Publisher
Institut Agama Islam Negeri Kendari

Abstract

Studi ini meneliti amandemen UU Ketenagakerjaan Nasional Indonesia (UU TNI) tahun 2025, yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang batas antara peran militer dan sipil serta konsekuensinya terhadap keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi konstitusional. Masalah utamanya terletak pada kecenderungan amandemen tersebut untuk memperluas keterlibatan militer di luar mandat pertahanannya melalui akses yang lebih luas bagi perwira aktif ke jabatan sipil, perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan kurangnya perlindungan hukum untuk menahan intervensi militer dalam urusan pemerintahan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis amandemen tersebut sebagai isu yuridis mengenai distribusi wewenang, pola akuntabilitas, kontrol sipil, dan checks and balances antara lembaga militer dan sipil. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan kualitatif, berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan penelitian pustaka tentang legislasi, dokumen hukum, dan karya ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan tiga poin utama. Pertama, norma yang direvisi menciptakan ambiguitas dan celah regulasi yang memungkinkan perluasan posisi sipil bagi perwira aktif. Kedua, amandemen tersebut dapat menghasilkan tumpang tindih wewenang, konflik akuntabilitas, dan melemahnya kontrol sipil dalam birokrasi. Ketiga, peningkatan keterlibatan militer dalam jabatan sipil mengancam profesionalisme TNI dan menandakan remiliterisasi pasca-reformasi. Temuan ini menunjukkan bahwa amandemen tersebut tidak dapat dipahami sebagai penyesuaian administratif biasa. Oleh karena itu, studi ini menyiratkan perlunya koreksi konstitusional, batasan hukum yang lebih jelas terhadap peran militer, dan pengawasan sipil yang lebih kuat untuk melindungi demokrasi konstitusional.

Collaboration network of the authors

4 authors · 6 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

This record comes from Crossref (what the publisher deposited), because the journal's own OAI-PMH endpoint could not be harvested.

Metadata source: Crossref API (cadangan, berdasarkan ISSN) https://api.crossref.org/journals/3031-5565/works, first harvested 29 Okt 2026, last seen 29 Okt 2026.
Metadata as oai_dc, converted from Crossref
<oai_dc:dc xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/"><dc:title>Analisis Yuridis atas Amandemen Undang-Undang Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia dan Keseimbangan Sipil-Militer</dc:title><dc:title>Juridical Analysis of Amendments to the Indonesian National Armed Forces Law and Civil-Military Balance</dc:title><dc:creator>Azzahra, Nurrefa</dc:creator><dc:creator>Siswanti, Eviana</dc:creator><dc:creator>Fartini, Ade</dc:creator><dc:creator>Nabilla, Allivia</dc:creator><dc:description>&lt;jats:p&gt;Studi ini meneliti amandemen UU Ketenagakerjaan Nasional Indonesia (UU TNI) tahun 2025, yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang batas antara peran militer dan sipil serta konsekuensinya terhadap keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi konstitusional. Masalah utamanya terletak pada kecenderungan amandemen tersebut untuk memperluas keterlibatan militer di luar mandat pertahanannya melalui akses yang lebih luas bagi perwira aktif ke jabatan sipil, perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan kurangnya perlindungan hukum untuk menahan intervensi militer dalam urusan pemerintahan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis amandemen tersebut sebagai isu yuridis mengenai distribusi wewenang, pola akuntabilitas, kontrol sipil, dan checks and balances antara lembaga militer dan sipil. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan kualitatif, berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan penelitian pustaka tentang legislasi, dokumen hukum, dan karya ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan tiga poin utama. Pertama, norma yang direvisi menciptakan ambiguitas dan celah regulasi yang memungkinkan perluasan posisi sipil bagi perwira aktif. Kedua, amandemen tersebut dapat menghasilkan tumpang tindih wewenang, konflik akuntabilitas, dan melemahnya kontrol sipil dalam birokrasi. Ketiga, peningkatan keterlibatan militer dalam jabatan sipil mengancam profesionalisme TNI dan menandakan remiliterisasi pasca-reformasi. Temuan ini menunjukkan bahwa amandemen tersebut tidak dapat dipahami sebagai penyesuaian administratif biasa. Oleh karena itu, studi ini menyiratkan perlunya koreksi konstitusional, batasan hukum yang lebih jelas terhadap peran militer, dan pengawasan sipil yang lebih kuat untuk melindungi demokrasi konstitusional.&lt;/jats:p&gt;</dc:description><dc:publisher>Institut Agama Islam Negeri Kendari</dc:publisher><dc:date>2026-03-30</dc:date><dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type><dc:format>application/pdf</dc:format><dc:identifier>https://doi.org/10.31332/qjclr.v6i1.13304</dc:identifier><dc:identifier>10.31332/qjclr.v6i1.13304</dc:identifier><dc:source>QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review; Vol 6 No 1 (2026); 14-27</dc:source><dc:source>3031-5565</dc:source><dc:source>3026-1562</dc:source><dc:relation>https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/qaimuddin/article/download/13304/3994</dc:relation></oai_dc:dc>