Studi ini menganalisis kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia, yang telah mengalami perubahan regulasi dan reinterpretasi konstitusional yang sering terjadi. Isu utamanya adalah bagaimana kewenangan yudisial atas sengketa Pilkada telah berkembang dan sistem apa yang paling baik menjamin kepastian hukum dan supremasi hukum. Studi ini menyoroti konflik normatif antara Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusional No. 85/PUU-XX/2022 dan menawarkan model untuk struktur hukum yang konsisten dan koheren secara konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan mengacu pada pendekatan legislatif, konseptual, dan yurisprudensi melalui tinjauan pustaka materi hukum. Analisis secara langsung meneliti hubungan antara norma hukum dan praktik konstitusional dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Temuan menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusional telah menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan melemahnya perlindungan hak-hak peserta Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusional No. 85/PUU-XX/2022 menetapkan Mahkamah Konstitusional sebagai badan tetap untuk sengketa Pilkada. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi normatif dan kebijakan hukum serta politik yang lebih kuat untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang stabil, adil, dan pasti bagi Pilkada.