Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Perspektif Xenotransplantasi (Transplantasi Organ Hewan ke Manusia) Ditinjau dari Hukum Islam

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 6 No. 2 (2022) · pp. 164–175

DOI
10.33561/holrev.v6i2.3
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2022-09-28
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 97 co-authorship links · 2 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo6
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo4
Muhammad JufriAffiliation unknown3
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo2
Asri SarifUniversitas Halu Oleo1
Sitti Zahra Aulia NazarAffiliation unknown1
Moh. Iksanuddin MakmunAffiliation unknown1
Mahardian MahardianAffiliation unknown1
Masna MasnaAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Fahrudin RasyidAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Rahmad HidayatAffiliation unknown1
Jonova RampoalloAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Sukring SukringUniversitas Halu Oleo1
Nur AliyahAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asnal LaipaAffiliation unknown1
Muhammad HasanState University of Makassar1
Oma IramaAffiliation unknown1
Idaman AlwiAffiliation unknown1
Ahmad Fadil HasbiAffiliation unknown1
Juliwanto JuliwantoAffiliation unknown1
Sulastri SulastriAffiliation unknown1
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Sunarwan AsuhadiAffiliation unknown1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown1
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Perspektif Xenotransplantasi (Transplantasi Organ Hewan ke Manusia) Ditinjau dari Hukum Islam</dc:title>
	<dc:creator>Nazar, Muhamad</dc:creator>
	<dc:creator>Sensu, La</dc:creator>
	<dc:creator>Sjaiful, Muhammad</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kesehatan</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Xenotransplantasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Hukum Islam</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2022-09-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/3</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v6i2.3</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2; 164-175</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v6i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/3/3</dc:relation>
	<dc:relation>10.33561/holrev.v6i2.3.g3</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2022 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>