Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 7 No. 1 (2023) · pp. 99–110

DOI
10.33561/holrev.v7i1.11
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2023-03-26
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penulisan artikel ini membahas tentang Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Metode yang dipakai dalam menganalisis data dalam penulisan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis sehingga dapat diperoleh jawaban atas isu yang dikemukakan dalam tulisan ini. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa, perkembangan globalisasi yang sangat pesat juga berhubungan erat dengan perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi. Globalisasi dengan segala bentuknya, telah menyebabkan terjadinya bentuk-bentuk ancaman baru dan berkembang dari waktu ke waktu, seperti terorisme, perompakan, penyelundupan manusia, perdagangan gelap, narkoba, penyelundupan senjata, pencucian uang, kejahatan dunia maya (cyber crime), serta kejahatan-kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dokumen PBB yang mencantumkan beberapa kategori kejahatan transnasional terorganisasi. Dalam mengambil keuntungan dari proses globalisasi, organisasi kejahatan transnasional juga memperluas jaringan mereka tidak hanya di tingkat regional tetapi juga di seluruh dunia. Organisasi kejahatan ini diperkirakan menyumbangkan sekitar 15 persen dari PDB dunia. Organisasi tersebut melakukan tindak pidana, melanggar kerangka hukum dan melakukan hukuman di luar prosedur penegakan hukum yang sah. Cara kerjanya melampaui batas Negara, maka penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisasi tidak cukup hanya penegakan hukum nasional suatu negara saja, tapi juga membutuhkan kerja sama antar Negara baik regional maupun internasional.

Keywords

Collaboration network of the authors

19 authors · 78 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo12
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo11
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo9
Rizal MuchtasarUniversitas Halu Oleo6
Jabalnur JabalnurUniversitas Halu Oleo5
Asri SarifUniversitas Halu Oleo5
La SensuUniversitas Halu Oleo4
Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo4
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo2
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Wa Ode ZuliartiUniversitas Halu Oleo1
Abdul KadirUniversitas Halu Oleo1
Rahman TandiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi</dc:title>
	<dc:creator>Tabiu, Ramadan</dc:creator>
	<dc:creator>Heryanti</dc:creator>
	<dc:creator>Intan, Nur</dc:creator>
	<dc:creator>Safiuddin, Sahrina</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Globalisasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kejahatan Transnasional Terorganisasi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Kejahatan Dunia Maya</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penulisan artikel ini membahas tentang Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Metode yang dipakai dalam menganalisis data dalam penulisan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis sehingga dapat diperoleh jawaban atas isu yang dikemukakan dalam tulisan ini. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa, perkembangan globalisasi yang sangat pesat juga berhubungan erat dengan perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi. Globalisasi dengan segala bentuknya, telah menyebabkan terjadinya bentuk-bentuk ancaman baru dan berkembang dari waktu ke waktu, seperti terorisme, perompakan, penyelundupan manusia, perdagangan gelap, narkoba, penyelundupan senjata, pencucian uang, kejahatan dunia maya (cyber crime), serta kejahatan-kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dokumen PBB yang mencantumkan beberapa kategori kejahatan transnasional terorganisasi. Dalam mengambil keuntungan dari proses globalisasi, organisasi kejahatan transnasional juga memperluas jaringan mereka tidak hanya di tingkat regional tetapi juga di seluruh dunia. Organisasi kejahatan ini diperkirakan menyumbangkan sekitar 15 persen dari PDB dunia. Organisasi tersebut melakukan tindak pidana, melanggar kerangka hukum dan melakukan hukuman di luar prosedur penegakan hukum yang sah.&amp;nbsp; Cara kerjanya melampaui batas Negara, maka penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisasi tidak cukup hanya penegakan hukum nasional suatu negara saja, tapi juga membutuhkan kerja sama antar Negara baik regional maupun internasional.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2023-03-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/11</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v7i1.11</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1; 99-110</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v7i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/11/13</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2023 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>