Perjanjian adalah suatu keadaan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang lainnya dalam suatu keadaan tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis selalu dibubuhkan materai pada perjanjian tersebut. Materai diyakini sebagai suatu keabsahan yang membuat perjanjian tertulis tersebut mengikat dan sah secara hukum. Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian tertulis yang tidak menggunakan materai yaitu tetap sah sebagai suatu perjanjian dan dapat dimohonkan tanggung gugat ke Pengadilan apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian tertulis tanpa menggunakan materai.
3 authors ·
3 co-authorship links
· 2 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
University of Palangka Raya
Universitas Airlangga
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-author
Organisation
Joint articles
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.