Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 7 No. 1 (2023) · pp. 85–98

DOI
10.33561/holrev.v7i1.15
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2023-03-26
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Studi ini memfokuskan pada Indonesia dan Malaysia mengenai pencucian uang khususnya pertanggungjawaban follow up crime. Secara garis besar Indonesia dan Malaysia menganut dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Indonesia menganut sistem hukum civil law dan Malaysia menganut sistem hukum common law. Pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime di Indonesia diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1&2), Pasal 6 sampai Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan Malaysia diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,b,c, d dan (2) huruf a, dan b Malaysia Anti Money Laundering Act and Financial Terrrorism Act, 2001. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah hukum positif TPPU yang diatur di kedua negara tersebut. Temuan penting dalam penelitian ini adalah mengetahui persamaan, perbedaan, terkait pengaturan dan pertanggungjawaban pidana pada follow up crime di Indonesia dan Malaysia. Terlebih pada pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam frasa “patut diduga” yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 menimbulkan ketidakadilan untuk bagi pelaku tindak pidana lanjutan. Sedangkan dalam frasa “orang tersebut patut mengetahui” pada AMLAFTA berlaku jelas dan membenturkan teori kesalahan dolus pada penerapannya. Maka dari itu, kesamaran dan kekeliruan frasa pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam UU No. 8 Tahun 2010 tersebut akan berimplikasi pada ketidakadilan hukum. Seharusnya dalam konteks follow up crime, kesalahan yang disengaja menjadi dasar untuk pertanggungjawaban pidana bukan kesalahan yang tidak disengaja.

Keywords

Collaboration network of the authors

8 authors · 16 co-authorship links · 8 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Sumatera Utara
  • University of Indonesia
  • Binus University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Besar BesarAffiliation unknown1
Bambang PratamaAffiliation unknown1
Petrus Denny SampouwAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia</dc:title>
	<dc:creator>Azizah, Hanifah</dc:creator>
	<dc:creator>Santoso, Topo</dc:creator>
	<dc:creator>Husein, Yunus</dc:creator>
	<dc:creator>Mulyadi, Mahmud</dc:creator>
	<dc:creator>Sofian, Ahmad</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Follow Up Crime</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Perbandingan Hukum</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pertanggungjawaban</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Studi ini memfokuskan pada Indonesia dan Malaysia mengenai pencucian uang khususnya pertanggungjawaban follow up crime. Secara garis besar Indonesia dan Malaysia menganut dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Indonesia menganut sistem hukum civil law dan Malaysia menganut sistem hukum common law. Pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime di Indonesia diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1&amp;amp;2), Pasal 6 sampai Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan Malaysia diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,b,c, d dan (2) huruf a, dan b Malaysia Anti Money Laundering Act and Financial Terrrorism Act, 2001. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah hukum positif TPPU yang diatur di kedua negara tersebut. Temuan penting dalam penelitian ini adalah mengetahui persamaan, perbedaan, terkait pengaturan dan pertanggungjawaban pidana pada follow up crime di Indonesia dan Malaysia. Terlebih pada pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam frasa “patut diduga” yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 menimbulkan ketidakadilan untuk bagi pelaku tindak pidana lanjutan. Sedangkan dalam frasa “orang tersebut patut mengetahui” pada AMLAFTA berlaku jelas dan membenturkan teori kesalahan dolus pada penerapannya. Maka dari itu, kesamaran dan kekeliruan frasa pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam UU No. 8 Tahun 2010 tersebut akan berimplikasi pada ketidakadilan hukum. Seharusnya dalam konteks follow up crime, kesalahan yang disengaja menjadi dasar untuk pertanggungjawaban pidana bukan kesalahan yang tidak disengaja.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2023-03-26</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/15</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v7i1.15</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1; 85-98</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v7i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/15/9</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2023 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>