Open access
Jurnal
Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum
Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 7 No. 1 (2023) · pp. 129–148
ISSN 2548-1754, 2548-1762
Published 2023-03-31
Publisher Faculty of Law, Halu Oleo University
Language eng
Abstract
Non-fungible Token atau NFT telah mengambil perhatian masyarakat umum. Sekarang, publik berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menjual dan membeli NFT sebagai bentuk investasi. Fenomena ini memiliki risiko dan peluang. Untuk itu, penelitian hukum ini akan menganalisis NFT dengan regulasi yang telah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini difokuskan untuk membahas potensi NFT secara hukum dan apakah hukum nasional siap untuk perubahan ini. Penelitian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta) yang selalu diperdebatkan di NFT. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik sebelum mencoba mendalami NFT. NFT cenderung menjanjikan tetapi menurut penelitian ini, NFT memiliki beberapa celah yang dapat mengakibatkan masalah hukum seperti penipuan, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Maka, pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan dan pengawasan di pasar NFT untuk memastikan keamanan serta tidak terjadinya pelanggaran saat menggunakan platform NFT.
Collaboration network of the authors
4 authors ·
4 co-authorship links
· 1 across different organisations
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
Diponegoro University International University of Batam
Different organisations
Same organisation
Affiliation unknown
Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.
Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai,
first harvested 30 Okt 2026,
last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en-US">Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum</dc:title>
<dc:creator>Tng, Angel</dc:creator>
<dc:creator>Disemadi, Hari Sutra</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en-US">Non-fungible token</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en-US">Risiko Hukum</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en-US">Peluang</dc:subject>
<dc:subject xml:lang="en-US">Masalah Hukum</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en-US">Non-fungible Token atau NFT telah mengambil perhatian masyarakat umum. Sekarang, publik berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menjual dan membeli NFT sebagai bentuk investasi. Fenomena ini memiliki risiko dan peluang. Untuk itu, penelitian hukum ini akan menganalisis NFT dengan regulasi yang telah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini difokuskan untuk membahas potensi NFT secara hukum dan apakah hukum nasional siap untuk perubahan ini. Penelitian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta) yang selalu diperdebatkan di NFT. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik sebelum mencoba mendalami NFT. NFT cenderung menjanjikan tetapi menurut penelitian ini, NFT memiliki beberapa celah yang dapat mengakibatkan masalah hukum seperti penipuan, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Maka, pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan dan pengawasan di pasar NFT untuk memastikan keamanan serta tidak terjadinya pelanggaran saat menggunakan platform NFT.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
<dc:date>2023-03-31</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/17</dc:identifier>
<dc:identifier>10.33561/holrev.v7i1.17</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1; 129-148</dc:source>
<dc:source>2548-1754</dc:source>
<dc:source>2548-1762</dc:source>
<dc:source>10.33561/holrev.v7i1</dc:source>
<dc:language>eng</dc:language>
<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/17/17</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2023 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Citations and indexing
OpenAlex
Indexed
via DOI
3 citations
Crossref
Indexed
via DOI
1 citation
Counts as reported by each index on 30 Okt 2026; indexes count citations differently.
OpenAlex also lists this work in: crossref.
Cite this article
APA 7
Tng, A., & Disemadi, H. S. (2023). Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum. Halu Oleo Law Review (HOLREV), 7(1), 129–148. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.17
Copy
IEEE
A. Tng and H. S. Disemadi, “Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum,” Halu Oleo Law Review (HOLREV), vol. 7, no. 1, pp. 129–148, 2023, doi: 10.33561/holrev.v7i1.17.
Copy
Generated from the journal's metadata; check author names before use.