Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 7 No. 1 (2023) · pp. 129–148

DOI
10.33561/holrev.v7i1.17
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2023-03-31
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Non-fungible Token atau NFT telah mengambil perhatian masyarakat umum. Sekarang, publik berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menjual dan membeli NFT sebagai bentuk investasi. Fenomena ini memiliki risiko dan peluang. Untuk itu, penelitian hukum ini akan menganalisis NFT dengan regulasi yang telah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini difokuskan untuk membahas potensi NFT secara hukum dan apakah hukum nasional siap untuk perubahan ini. Penelitian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta) yang selalu diperdebatkan di NFT. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik sebelum mencoba mendalami NFT. NFT cenderung menjanjikan tetapi menurut penelitian ini, NFT memiliki beberapa celah yang dapat mengakibatkan masalah hukum seperti penipuan, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Maka, pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan dan pengawasan di pasar NFT untuk memastikan keamanan serta tidak terjadinya pelanggaran saat menggunakan platform NFT.

Keywords

Collaboration network of the authors

4 authors · 4 co-authorship links · 1 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Diponegoro University
  • International University of Batam
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Syukri KurniawanDiponegoro University1
Ani PurwantiDiponegoro University1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Investasi dan Transaksi di Marketplace Non–Fungible Token: Peluang dan Risiko Hukum</dc:title>
	<dc:creator>Tng, Angel</dc:creator>
	<dc:creator>Disemadi, Hari Sutra</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Non-fungible token</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Risiko Hukum</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Peluang</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Masalah Hukum</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Non-fungible Token atau NFT telah mengambil perhatian masyarakat umum. Sekarang, publik berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menjual dan membeli NFT sebagai bentuk investasi. Fenomena ini memiliki risiko dan peluang. Untuk itu, penelitian hukum ini akan menganalisis NFT dengan regulasi yang telah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini difokuskan untuk membahas potensi NFT secara hukum dan apakah hukum nasional siap untuk perubahan ini. Penelitian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta) yang selalu diperdebatkan di NFT. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik sebelum mencoba mendalami NFT. NFT cenderung menjanjikan tetapi menurut penelitian ini, NFT memiliki beberapa celah yang dapat mengakibatkan masalah hukum seperti penipuan, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Maka, pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan dan pengawasan di pasar NFT untuk memastikan keamanan serta tidak terjadinya pelanggaran saat menggunakan platform NFT.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2023-03-31</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/17</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v7i1.17</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1; 129-148</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v7i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/17/17</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2023 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>