Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 7 No. 2 (2023) · pp. 224–235

DOI
10.33561/holrev.v7i2.29
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2023-09-29
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Pengakuan bersalah yang dimasukkan dalam RUU KUHAP merugikan kepentingan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Pengakuan tersebut diberikan setelah dakwaan dibacakan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengakuan yang diberikan oleh terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukan. Tetapi pengakuan tersebut masih harus dinilai oleh hakim. Dalam hal ini jika hakim menolak pengakuan dari terdakwa, maka hakim akan mengesampingkan pengakuan tersebut. Hal ini dapat merugikan terdakwa, karena secara tidak langsung terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip tidak menyalahkan diri sendiri. Pengakuan tersebut jika dikesampingkan oleh hakim dapat merugikan kepentingan dari terdakwa sendiri dalam proses pemeriksaan alat bukti di persidangan. Sementara dalam konsep plea bargaining terdakwa memiliki keuntungan melakukan negosiasi dengan penuntut umum mengenai sanksi/dakwaan yang akan dikenakan kepada terdakwa. Selain itu, jika terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dengan sukarela mengesampingkan prinsip non self incrimination.

Keywords

Collaboration network of the authors

18 authors · 53 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo4
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo4
Nur IntanUniversitas Halu Oleo4
Andi Khaedhir KamriAffiliation unknown2
Kamri AhmadAffiliation unknown2
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo2
Dirga AchmadInstitut Agama Islam Negeri Parepare1
La Ode Muhammad Taufiq AfoeliUniversitas Halu Oleo1
La Ode Muhammad Golok JayaUniversitas Halu Oleo1
Amin TundaUniversitas Halu Oleo1
Aryuni Salpiana JabarUniversitas Halu Oleo1
La Ode EfriantoUniversitas Halu Oleo1
Waode LusianaiAffiliation unknown1
Ikrima NurfikriaUniversitas Halu Oleo1
Sitti Hairani IdrusUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination</dc:title>
	<dc:creator>Sirjon, Lade</dc:creator>
	<dc:creator>Sulihin, La Ode Muhamad</dc:creator>
	<dc:creator>Purnama, Yan Fathahillah</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pengakuan Bersalah</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Plea Bargaining</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Asas Non-Self Incrimination</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Pengakuan bersalah yang dimasukkan dalam RUU KUHAP merugikan kepentingan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Pengakuan tersebut diberikan setelah dakwaan dibacakan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengakuan yang diberikan oleh terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukan. Tetapi pengakuan tersebut masih harus dinilai oleh hakim. Dalam hal ini jika hakim menolak pengakuan dari terdakwa, maka hakim akan mengesampingkan pengakuan tersebut. Hal ini dapat merugikan terdakwa, karena secara tidak langsung terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip tidak menyalahkan diri sendiri. Pengakuan tersebut jika dikesampingkan oleh hakim dapat merugikan kepentingan dari terdakwa sendiri dalam proses pemeriksaan alat bukti di persidangan. Sementara dalam konsep plea bargaining terdakwa memiliki keuntungan melakukan negosiasi dengan penuntut umum mengenai sanksi/dakwaan yang akan dikenakan kepada terdakwa. Selain itu, jika terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dengan sukarela mengesampingkan prinsip non self incrimination.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2023-09-29</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/29</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v7i2.29</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 7 No. 2 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 2; 224-235</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v7i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/29/23</dc:relation>
	<dc:relation>10.33561/holrev.v7i2.29.g23</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2023 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>