Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 8 No. 1 (2024) · pp. 62–73

DOI
10.33561/holrev.v8i1.108
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2024-03-24
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.

Keywords

Collaboration network of the authors

32 authors · 100 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo4
St. Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo4
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo3
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo2
Jabalnur JabalnurUniversitas Halu Oleo2
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Amir FaisalAffiliation unknown1
Riswan Hanafyah HarahapAffiliation unknown1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Guswan HakimUniversitas Halu Oleo1
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Oheo K. HarisAffiliation unknown1
Andi Yusuf SyahrirAffiliation unknown1
Idaman AlwiAffiliation unknown1
Muh. NazarAffiliation unknown1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
La Ode M. SulihinAffiliation unknown1
Ian Parma SaputraAffiliation unknown1
Deschika Gaby Justicia TollaAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah</dc:title>
	<dc:creator>Yuningsih, Deity</dc:creator>
	<dc:creator>Ruliah</dc:creator>
	<dc:creator>Suciati, Siti Muslimah</dc:creator>
	<dc:creator>Sukring</dc:creator>
	<dc:creator>Widyastuti, Endah</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Peralihan Hak atas Tanah</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Alas Hak</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pengakuan Hak</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Sertifikasi</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,&amp;nbsp; Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih&amp;nbsp; dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2024-03-24</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/108</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v8i1.108</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 8 No. 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1; 62-73</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v8i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/108/29</dc:relation>
	<dc:relation>10.33561/holrev.v8i1.108.g29</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2024 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>