Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Dikaitkan dengan Ajaran Kausalitas

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 9 No. 2 (2025) · pp. 82–98

DOI
10.33561/holrev.v9i2.140
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2025-09-16
Publisher
Faculty of Law, Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan unsur perbuatan melawan hukum yang tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sering menimbulkan kontroversi akibat penafsirannya yang dapat ditarik-ulur. Melalui metode kajian hukum normatif dan analisis yuridis, kajian ini membahas tafsir kedua pasal tersebut, khususnya pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, membuat batasan terhadap tafsir "melawan hukum" menjadi bersifat formal, sehingga harus ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, membuat perubahan delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, sehingga mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss). Perubahan normatif dikuatkan pula dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengganti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dengan sanksi pidana setimpal. Kajian ini penting karena menekankan penerapan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kerangka analisis untuk membangun hubungan sebab-akibat yang logis dan sistematis antara perbuatan yang melanggar hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Melalui analisis factual cause, legal cause, serta pertimbangan novus actus interveniens, hasil kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan melawan hukum formal yang dikaitkan dengan analisis kausalitas memperkuat kepastian hukum, menghindari terjadinya kesesatan berpikir dalam penegakan hukum, menemukan kebenaran materiel, dapat menentukan pertanggungjawaban pidana secara adil dan akurat, dan memastikan bahwa hanya perbuatan yang terbukti secara hukum serta kausal yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Keywords

Collaboration network of the authors

8 authors · 16 co-authorship links · 8 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Sumatera Utara
  • University of Indonesia
  • Binus University
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Hanifah Fitria AzizahUniversitas Sumatera Utara1
Topo SantosoUniversity of Indonesia1
Yunus HuseinUniversity of Indonesia1
Mahmud MulyadiUniversitas Sumatera Utara1
Besar BesarAffiliation unknown1
Bambang PratamaAffiliation unknown1
Petrus Denny SampouwAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Dikaitkan dengan Ajaran Kausalitas</dc:title>
	<dc:creator>Sofian, Ahmad</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Korupsi</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Perbuatan Melawan Hukum</dc:subject>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Ajaran Kausalitas</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan unsur perbuatan melawan hukum yang tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sering menimbulkan kontroversi akibat penafsirannya yang dapat ditarik-ulur. Melalui metode kajian hukum normatif dan analisis yuridis, kajian ini membahas tafsir kedua pasal tersebut, khususnya pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, membuat batasan terhadap tafsir "melawan hukum" menjadi bersifat formal, sehingga harus ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, membuat perubahan delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, sehingga mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss). Perubahan normatif dikuatkan pula dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengganti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dengan sanksi pidana setimpal. Kajian ini penting karena menekankan penerapan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kerangka analisis untuk membangun hubungan sebab-akibat yang logis dan sistematis antara perbuatan yang melanggar hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Melalui analisis factual cause, legal cause, serta pertimbangan novus actus interveniens, hasil kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan melawan hukum formal yang dikaitkan dengan analisis kausalitas memperkuat kepastian hukum, menghindari terjadinya kesesatan berpikir dalam penegakan hukum, menemukan kebenaran materiel, dapat menentukan pertanggungjawaban pidana secara adil dan akurat, dan memastikan bahwa hanya perbuatan yang terbukti secara hukum serta kausal yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Faculty of Law, Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:date>2025-09-16</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/140</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v9i2.140</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol. 9 No. 2 (2025): Halu Oleo Law Review: Volume 9 Issue 2; 82-98</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v9i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/140/46</dc:relation>
	<dc:relation>10.33561/holrev.v9i2.140.g46</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2025 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">https://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>