Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan unsur perbuatan melawan hukum yang tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sering menimbulkan kontroversi akibat penafsirannya yang dapat ditarik-ulur. Melalui metode kajian hukum normatif dan analisis yuridis, kajian ini membahas tafsir kedua pasal tersebut, khususnya pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, membuat batasan terhadap tafsir "melawan hukum" menjadi bersifat formal, sehingga harus ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, membuat perubahan delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, sehingga mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss). Perubahan normatif dikuatkan pula dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengganti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dengan sanksi pidana setimpal. Kajian ini penting karena menekankan penerapan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kerangka analisis untuk membangun hubungan sebab-akibat yang logis dan sistematis antara perbuatan yang melanggar hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Melalui analisis factual cause, legal cause, serta pertimbangan novus actus interveniens, hasil kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan melawan hukum formal yang dikaitkan dengan analisis kausalitas memperkuat kepastian hukum, menghindari terjadinya kesesatan berpikir dalam penegakan hukum, menemukan kebenaran materiel, dapat menentukan pertanggungjawaban pidana secara adil dan akurat, dan memastikan bahwa hanya perbuatan yang terbukti secara hukum serta kausal yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.