Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 2 No. 2 (2018) · pp. 513–542

DOI
10.33561/holrev.v2i2.4513
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2018-08-28
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan atau disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Terkait dengan keberadaan masyarakat adat suku Moronene yang mendiami sebagian wilayah TN.RAW telah diakui dan dipertahankan keberadaannya secara turun—temurun sebelum wilayah hutannya menjadi Taman Nasional. Eksistensi keberadaan masyarakat suku Moronene tersebut dalam mengeksploitasi kekayaan alam hutan TN.RAW hanyalah untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara pengetahuan kearifan lokalnya yang didapatkan dari para ”leluhurnya“.

Keywords

Collaboration network of the authors

12 authors · 22 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Universitas Sains dan Teknologi Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo4
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo2
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo1
Musdar MusdarAffiliation unknown1
Nur Wahyu SafitriAffiliation unknown1
Ridawati RidawatiAffiliation unknown1
Lulu HerwantoAffiliation unknown1
Agustin AgustinUniversitas Sains dan Teknologi Indonesia1
La SensuUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Rusmayadi RusmayadiAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</dc:title>
	<dc:creator>Sinapoy, Muh. Sabaruddin</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">kearifan lokal; masyarakat suku Moronene; pengelolaan lingkungan hutan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan atau disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Terkait dengan keberadaan masyarakat adat suku Moronene yang mendiami sebagian wilayah TN.RAW telah diakui dan dipertahankan keberadaannya secara turun—temurun sebelum wilayah hutannya menjadi Taman Nasional. Eksistensi keberadaan masyarakat suku Moronene tersebut dalam mengeksploitasi kekayaan alam hutan TN.RAW hanyalah untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara pengetahuan kearifan lokalnya yang didapatkan dari para ”leluhurnya“.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2018-08-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4513</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v2i2.4513</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 2, No 2 (2018): Halu Oleo Law Review: Volume 2 Issue 2; 513-542</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4513/3481</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>