Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Keabsahan Penggunaan Vaksin Astrazeneca di Tengah Wabah Pandemi Covid-19: Ditinjau dari Hukum Islam

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 5 No. 2 (2021) · pp. 164–174

DOI
10.33561/holrev.v5i2.20653
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2021-09-28
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah varian penyakit baru dan berasal dari coronavirus yakni keluarga besar virus yang menyerang sistem pernapasan dengan gejala mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Semakin melonjaknya penderita COVID-19 membuat pemerintah berupaya meminimalisir angka tersebut dengan mendistribusikan vaksin ke seluruh wilayah Indonesia, salah satu jenis vaksin COVID-19 tersebut ialah Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini menuai kontroversi dikarenakan adanya penggunaan babi dalam produksi vaksin tersebut. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian deskriktif. Tujuan penelitian ini untuk meninjau penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat pandemi COVID-19 dari segi hukum Islam. Hasil dalam penelitian ini adalah pendapat ulama kyai arif, beradasarkan Fatwa MUI iNo. 14 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 serta Surat edaran BPOM nomor EUA2158100143A1 ialah memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang telah dijamin oleh pemerintah aman serta berkualitas, walaupun dengan banyak perdebatan dikarenakan terdapat campuran tripsin babi pada saat pembiakkan untuk memisahkan sel inang dan media tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penggunaan vaksin AstraZeneca berdasarkan Hukum Islam ialah mubah (diperbolehkan) dengan catatan hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti saat ini. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih keras untuk menemukan vaksin COVID-19 dengan bahan-bahan 100% halal yang aman dikonsumsi masyarakat tanpa keraguan.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 97 co-authorship links · 2 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • State University of Makassar
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo6
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo4
Muhammad JufriAffiliation unknown3
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Safril Sofwan SanibUniversitas Halu Oleo2
Asri SarifUniversitas Halu Oleo1
Sitti Zahra Aulia NazarAffiliation unknown1
Moh. Iksanuddin MakmunAffiliation unknown1
Mahardian MahardianAffiliation unknown1
Masna MasnaAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin JamaluddinAffiliation unknown1
Fahrudin RasyidAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Rahmad HidayatAffiliation unknown1
Jonova RampoalloAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Sukring SukringUniversitas Halu Oleo1
Nur AliyahAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asnal LaipaAffiliation unknown1
Muhammad HasanState University of Makassar1
Oma IramaAffiliation unknown1
Idaman AlwiAffiliation unknown1
Ahmad Fadil HasbiAffiliation unknown1
Juliwanto JuliwantoAffiliation unknown1
Sulastri SulastriAffiliation unknown1
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode Surti NingsiAffiliation unknown1
Sunarwan AsuhadiAffiliation unknown1
HERMAN HERMANAffiliation unknown1
Sitti Aisah AbdullahAffiliation unknown1
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 30 Okt 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Keabsahan Penggunaan Vaksin Astrazeneca di Tengah Wabah Pandemi Covid-19: Ditinjau dari Hukum Islam</dc:title>
	<dc:creator>Nazar, Muhamad</dc:creator>
	<dc:creator>Sensu, La</dc:creator>
	<dc:creator>Sjaiful, Muhammad</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">COVID-19; Vaksin AstraZeneca; Hukum Islam</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah varian penyakit baru dan berasal dari coronavirus yakni keluarga besar virus yang menyerang sistem pernapasan dengan gejala mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Semakin melonjaknya penderita COVID-19 membuat pemerintah berupaya meminimalisir angka tersebut dengan mendistribusikan vaksin ke seluruh wilayah Indonesia, salah satu jenis vaksin COVID-19 tersebut ialah Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini menuai kontroversi dikarenakan adanya penggunaan babi dalam produksi vaksin tersebut. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian deskriktif. Tujuan penelitian ini untuk meninjau penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat pandemi COVID-19 dari segi hukum Islam. Hasil dalam penelitian ini adalah pendapat ulama kyai arif, beradasarkan Fatwa MUI iNo. 14 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 serta Surat edaran BPOM nomor EUA2158100143A1 ialah memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang telah dijamin oleh pemerintah aman serta berkualitas, walaupun dengan banyak perdebatan dikarenakan terdapat campuran tripsin babi pada saat pembiakkan untuk memisahkan sel inang dan media tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penggunaan vaksin AstraZeneca berdasarkan Hukum Islam ialah mubah (diperbolehkan) dengan catatan hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti saat ini. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih keras untuk menemukan vaksin COVID-19 dengan bahan-bahan 100% halal yang aman dikonsumsi masyarakat tanpa keraguan.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-09-28</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/20653</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v5i2.20653</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 5, No 2 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 2; 164-174</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v5i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/20653/12945</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>