Open access Jurnal
Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 1 No. 2 (2018) · pp. 144–166
- ISSN
- 2548-1754, 2548-1762
- Published
- 2018-03-14
- Publisher
- Halu Oleo University
- Language
- eng
Abstract
Proses peradilan yang dijalankan oleh MK menganut asas-asas yaitu (1) ius curia novit; (2) Persidangan terbuka untuk umum; (3) Independen dan imparsial; (4) Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; (5) Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan (6) Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan. Selain itu perlu ditambahkan lagi satu asas yaitu asas (7) Praduga Keabsahan (praesumptio iustae causa). Penerapan asas-asas ini yaitu pada seluruh proses penyelesaian sengketa oleh MK. Pengambilan putusan penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Sementara itu, undang-undang telah membatasi kewenangan MK dalam Pemilukada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Oleh karena itu, MK melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan-putusan perkara Pemilukada. Dalam beberapa putusannya, MK telah memperluas ruang lingkup kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada sampai pada proses Pilkada. Pada dasarnya, putusan MK terhadap sengketa Pilkada menganut prinsip hukum yang bersifat Final dan Mengikat (binding). Prinsip hukum tersebut mengandung 2 (dua) makna yaitu Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) mengandung beberapa makna hukum, yaitu: a.) Untuk mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. b.) Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional, berbeda halnya dengan pengadilan konvensional yang menerapkan ruang untuk menempuh upaya hukum. c.) bermakna sebagai perekayasa hukum. Dalam artian, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya, diharapkan mampu merekayasa hukum sesuai yang telah digariskan oleh UUD 1945 sebagai konstitusi (gronwet). d.) Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Dengan demikian, kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas segenap elemen negara untuk tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya. Dalam hal ini, penulis kemudian menggolongkannya ke dalam 2 (dua) garis besar, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) dalam makna negatif, yaitu: Tertutupnya akses upaya hukum dan terjadinya kekosongan hukum.
Keywords
Collaboration network of the authors
27 authors · 62 co-authorship links
Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.
- Universitas Halu Oleo
- Affiliation unknown
- Different organisations
- Same organisation
- Affiliation unknown
- Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
| Co-author | Organisation | Joint articles |
|---|---|---|
| La Sensu | Universitas Halu Oleo | 4 |
| Kamaruddin Jafar | Universitas Halu Oleo | 3 |
| Muhammad Sabaruddin Sinapoy | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Muhammad Jufri Dewa | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Muh. Sabaruddin Sinapoy | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Lade Sirjon | Universitas Halu Oleo | 2 |
| La Ode Muhamad Sulihin | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Rahman Hasima | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Nur Intan | Universitas Halu Oleo | 2 |
| Iksan Rompo | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Handrawan Handrawan | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Rustam Ukkas | Universitas Halu Oleo | 1 |
| Rahmi Paramitha Amiruddin | Affiliation unknown | 1 |
| Rahmawati Tomalili | Affiliation unknown | 1 |
| Markus Iman Sucipto | Affiliation unknown | 1 |
| Yessinia Bela Abidin | Affiliation unknown | 1 |
| Irwan Masrun | Affiliation unknown | 1 |
| Umar Ali | Affiliation unknown | 1 |
| Musdar Musdar | Affiliation unknown | 1 |
| Muhamad Ikbal Safwan | Affiliation unknown | 1 |
| Asri Asri | Affiliation unknown | 1 |
| Ridawati Ridawati | Affiliation unknown | 1 |
| Oma Irama | Affiliation unknown | 1 |
| Sumarfa Sumarfa | Affiliation unknown | 1 |
| Evi Risnawati | Affiliation unknown | 1 |
| Heryanti Heryanti | Universitas Halu Oleo | 1 |
Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.