Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 1 No. 2 (2018) · pp. 144–166

DOI
10.33561/holrev.v1i2.3639
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2018-03-14
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Proses peradilan yang dijalankan oleh MK menganut asas-asas yaitu (1) ius curia novit; (2) Persidangan terbuka untuk umum; (3) Independen dan imparsial; (4) Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; (5) Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan (6) Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan. Selain itu perlu ditambahkan lagi satu asas yaitu asas (7) Praduga Keabsahan (praesumptio iustae causa). Penerapan asas-asas ini yaitu pada seluruh proses penyelesaian sengketa oleh MK. Pengambilan putusan penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Sementara itu, undang-undang telah membatasi kewenangan MK dalam Pemilukada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Oleh karena itu, MK melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan-putusan perkara Pemilukada. Dalam beberapa putusannya, MK telah memperluas ruang lingkup kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada sampai pada proses Pilkada. Pada dasarnya, putusan MK terhadap sengketa Pilkada menganut prinsip hukum yang bersifat Final dan Mengikat (binding). Prinsip hukum tersebut mengandung 2 (dua) makna yaitu Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) mengandung beberapa makna hukum, yaitu: a.) Untuk mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. b.) Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional, berbeda halnya dengan pengadilan konvensional yang menerapkan ruang untuk menempuh upaya hukum. c.) bermakna sebagai perekayasa hukum. Dalam artian, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya, diharapkan mampu merekayasa hukum sesuai yang telah digariskan oleh UUD 1945 sebagai konstitusi (gronwet). d.) Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Dengan demikian, kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas segenap elemen negara untuk tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya. Dalam hal ini, penulis kemudian menggolongkannya ke dalam 2 (dua) garis besar, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) dalam makna negatif, yaitu: Tertutupnya akses upaya hukum dan terjadinya kekosongan hukum.

Keywords

Collaboration network of the authors

27 authors · 62 co-authorship links

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
La SensuUniversitas Halu Oleo4
Kamaruddin JafarUniversitas Halu Oleo3
Muhammad Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Muhammad Jufri DewaUniversitas Halu Oleo2
Muh. Sabaruddin SinapoyUniversitas Halu Oleo2
Lade SirjonUniversitas Halu Oleo2
La Ode Muhamad SulihinUniversitas Halu Oleo2
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo2
Nur IntanUniversitas Halu Oleo2
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Handrawan HandrawanUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Rahmi Paramitha AmiruddinAffiliation unknown1
Rahmawati TomaliliAffiliation unknown1
Markus Iman SuciptoAffiliation unknown1
Yessinia Bela AbidinAffiliation unknown1
Irwan MasrunAffiliation unknown1
Umar AliAffiliation unknown1
Musdar MusdarAffiliation unknown1
Muhamad Ikbal SafwanAffiliation unknown1
Asri AsriAffiliation unknown1
Ridawati RidawatiAffiliation unknown1
Oma IramaAffiliation unknown1
Sumarfa SumarfaAffiliation unknown1
Evi RisnawatiAffiliation unknown1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)</dc:title>
	<dc:creator>Tatawu, Guasman</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Hakekat Hukum; Putusan MK; Sengketa Pilkada</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Proses peradilan yang dijalankan oleh MK menganut asas-asas yaitu (1) ius curia novit; (2) Persidangan terbuka untuk umum; (3) Independen dan imparsial; (4) Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; (5) Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan (6) Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan. Selain itu perlu ditambahkan lagi satu asas yaitu asas (7) Praduga Keabsahan (praesumptio iustae causa). Penerapan asas-asas ini yaitu pada seluruh proses penyelesaian sengketa oleh MK. Pengambilan putusan penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada keyakinan hakim konstitusi setelah menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Sementara itu, undang-undang telah membatasi kewenangan MK dalam Pemilukada yaitu hanya untuk memutus hasil penghitungan suara Pilkada. Oleh karena itu, MK melalui penafsiran telah menciptakan norma baru dalam putusan-putusan perkara Pemilukada. Dalam beberapa putusannya, MK telah memperluas ruang lingkup kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada sampai pada proses Pilkada. Pada dasarnya, putusan MK terhadap sengketa Pilkada menganut prinsip hukum yang bersifat Final dan Mengikat (binding). Prinsip hukum tersebut mengandung 2 (dua) makna yaitu Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) mengandung beberapa makna hukum, yaitu: a.) Untuk mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. b.) Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional, berbeda halnya dengan pengadilan konvensional yang menerapkan ruang untuk menempuh upaya hukum. c.) bermakna sebagai perekayasa hukum. Dalam artian, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya, diharapkan mampu merekayasa hukum sesuai yang telah digariskan oleh UUD 1945 sebagai konstitusi (gronwet). d.) Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Dengan demikian, kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas segenap elemen negara untuk tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya. Dalam hal ini, penulis kemudian menggolongkannya ke dalam 2 (dua) garis besar, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding) dalam makna negatif, yaitu: Tertutupnya akses upaya hukum dan terjadinya kekosongan hukum.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2018-03-14</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3639</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v1i2.3639</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 1, No 2 (2017): Halu Oleo Law Review: Volume 1 Issue 2; 144-166</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v1i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/3639/3133</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>