Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 2 No. 2 (2018) · pp. 545–555

DOI
10.33561/holrev.v2i2.4659
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2018-09-14
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini otoritas perhubungan laut belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya dalam memeriksa kelaik-lautan kapal. Dalam Prinsip dasar keselamatan pelayaran menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi sea worthness atau laik-laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai cara termasuk kejadian ombak besar dan badai dalam pelayaran.Pihak penyelenggara pelayaran di beberapa pelabuhan masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal sehingga kerusakan secara tak terduga dan atau kecelakaan sering dialami kapal pada saat berlayar. Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus), sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar.

Keywords

Collaboration network of the authors

20 authors · 71 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Institut Agama Islam Negeri Kendari
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Guswan HakimUniversitas Halu Oleo3
Sahrina SafiuddinUniversitas Halu Oleo2
Zahrowati ZahrowatiUniversitas Halu Oleo2
Jumiati UkkasUniversitas Halu Oleo1
HeryantiAffiliation unknown1
Ramadan TabiuUniversitas Halu Oleo1
Nur IntanUniversitas Halu Oleo1
Muslimah SuciatiUniversitas Halu Oleo1
Wa Ode ZuliartiUniversitas Halu Oleo1
Alim Haq JumarengAffiliation unknown1
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo1
Al Asgar KamaluddinAffiliation unknown1
Arddin ArddinAffiliation unknown1
Akbar AkbarInstitut Agama Islam Negeri Kendari1
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo1
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Heryanti HeryantiUniversitas Halu Oleo1
Rahman HasimaUniversitas Halu Oleo1
Muh. NazarAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat</dc:title>
	<dc:creator>Jabalnur, Jabalnur</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">tanggung jawab; pelayaran; pelayaran rakyat</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini otoritas perhubungan laut belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya dalam memeriksa kelaik-lautan kapal. Dalam Prinsip dasar keselamatan pelayaran menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi sea worthness atau laik-laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai cara termasuk kejadian ombak besar dan badai dalam pelayaran.Pihak penyelenggara pelayaran di beberapa pelabuhan masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal sehingga kerusakan secara tak terduga dan atau kecelakaan sering dialami kapal pada saat berlayar. Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus), sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2018-09-14</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4659</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v2i2.4659</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 2, No 2 (2018): Halu Oleo Law Review: Volume 2 Issue 2; 545-555</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v2i2</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4659/3508</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>