Akses terbuka
Jurnal
Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan
Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 5 No. 1 (2021) · hlm. 74–84
ISSN 2548-1754, 2548-1762
Terbit 2021-03-11
Penerbit Halu Oleo University
Bahasa eng
Abstrak
Pembaharuan pengaturan perpajakan dilakukan dengan pemberlakuan pengaturan keterbukaan informasi perpajakan dengan bentuk produk hukum Perppu. Penetapan Perppu tersebut merupakan diskresi yang dilakukan oleh Presiden. Menilik dari penetapan Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan, apakah termasuk dalam hal kegentingan memaksa. Untuk itu perlu adanya penelitian untuk menemukan filosofis diskresi Presiden dalam pengaturan keterbukaan informasi perpajakan. Metode penelitian normatif digunakan dalam penulisan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan mengenai diskresi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap keterbukaan informasi perpajakan dan pendekatan konseptual untuk menemukan dasar aturan mengenai pungutan pajak maupun pengampunan dalam penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pemerintah atas keterbukaan informasi perpajakan. Diskresi yang dilakukan oleh Presiden dalam keterbukaan informasi perpajakan harus dibatasi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas larangan penyalahgunaan kewenangan dan asas kepentingan umum, sehingga landasan filosofis pengaturan tersebut dapat diimplikasikan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Jaringan kolaborasi para penulis
14 penulis ·
20 tautan kepenulisan bersama
Arahkan kursor atau ketuk sebuah nama untuk menyorot rekan penulisnya. Klik dua kali untuk membuka halaman penulis.
Organisasi berbeda
Organisasi sama
Afiliasi tidak diketahui
Garis lebih tebal = lebih banyak artikel bersama · lingkaran lebih besar = lebih banyak artikel
Tampilkan sebagai tabel
Afiliasi berasal dari OpenAlex; metadata OAI-PMH jurnal tidak memuatnya. Penulis tanpa ID OpenAlex dicocokkan berdasarkan nama, sehingga dua orang bisa tergabung atau satu orang bisa terpisah.
Sumber metadata: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, pertama di-harvest 30 Okt 2026, terakhir terlihat 1 Nov 2026.
Metadata asli (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
<dc:title xml:lang="en-US">Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan</dc:title>
<dc:creator>Munir, Ahmad</dc:creator>
<dc:creator>Djatmiati, Tatiek Sri</dc:creator>
<dc:creator>Aisyah, Rr. Herini Siti</dc:creator>
<dc:subject xml:lang="en-US">Diskresi; Presiden; Keterbukaan; Perpajakan</dc:subject>
<dc:description xml:lang="en-US">Pembaharuan pengaturan perpajakan dilakukan dengan pemberlakuan pengaturan keterbukaan informasi perpajakan dengan bentuk produk hukum Perppu. Penetapan Perppu tersebut merupakan diskresi yang dilakukan oleh Presiden. Menilik dari penetapan Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan, apakah termasuk dalam hal kegentingan memaksa. Untuk itu perlu adanya penelitian untuk menemukan filosofis diskresi Presiden dalam pengaturan keterbukaan informasi perpajakan. Metode penelitian normatif digunakan dalam penulisan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan mengenai diskresi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap keterbukaan informasi perpajakan dan pendekatan konseptual untuk menemukan dasar aturan mengenai pungutan pajak maupun pengampunan dalam penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pemerintah atas keterbukaan informasi perpajakan. Diskresi yang dilakukan oleh Presiden dalam keterbukaan informasi perpajakan harus dibatasi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas larangan penyalahgunaan kewenangan dan asas kepentingan umum, sehingga landasan filosofis pengaturan tersebut dapat diimplikasikan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.</dc:description>
<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
<dc:contributor xml:lang="en-US">Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia</dc:contributor>
<dc:date>2021-03-11</dc:date>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
<dc:format>application/pdf</dc:format>
<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14110</dc:identifier>
<dc:identifier>10.33561/holrev.v5i1.14110</dc:identifier>
<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 5, No 1 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 1; 74-84</dc:source>
<dc:source>2548-1754</dc:source>
<dc:source>2548-1762</dc:source>
<dc:source>10.33561/holrev.v5i1</dc:source>
<dc:language>eng</dc:language>
<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14110/11502</dc:relation>
<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>
Sitasi dan pengindeksan
OpenAlex
Tidak ditemukan
Crossref
Tidak ditemukan
Jumlah menurut tiap indeks pada 30 Okt 2026; setiap indeks menghitung sitasi dengan cara berbeda.
Sitasi artikel ini
APA 7
Munir, A., Djatmiati, T. S., & Aisyah, R. H. S. (2021). Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan. Halu Oleo Law Review (HOLREV), 5(1), 74–84. https://doi.org/10.33561/holrev.v5i1.14110
Salin
IEEE
A. Munir, T. S. Djatmiati, and R. H. S. Aisyah, “Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan,” Halu Oleo Law Review (HOLREV), vol. 5, no. 1, pp. 74–84, 2021, doi: 10.33561/holrev.v5i1.14110.
Salin
Dibuat dari metadata jurnal; periksa nama penulis sebelum dipakai.