Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kabupaten Polewali Mandar)

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 3 No. 1 (2019) · pp. 116–131

DOI
10.33561/holrev.v3i1.4751
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2019-03-27
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan empiris. Lokasi penelitian ialah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian menunujjakn bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar pada kenyataannya sudah merupakan aspek merginal di dalam perkawinan. Selain faktor memarginalkan persoalan pencatatan perkawinan, pandangan dan kesadaran hukum masyarakat sudah relatif tinggi mengenai status perkawinan terutama perkawinan di bawah tangan yang tidak memperoleh legitimasi dari kalangan masyarakat awam. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan tersebut dikenal dengan istilah nikah resmi yang mana maksud dari nikah resmi itu adalah perkawinan yang tercatat. Akan tetapi di Indonesia ada aturan dalam bentuk undang-undang bahwa setiap perkawinan harus dicatat, dan perkawinan yang tercatat inilah yang dapat disebut perkawinan resmi serta berkekuatan hukum. Sedang perkawinan yang tidak tercatat yang diistilahkan dengan nikah di bawah tangan, berarti tidak resmi dan perkawinan (nikah) tersebut tidak berkekuatan hukum.

Keywords

Collaboration network of the authors

7 authors · 9 co-authorship links · 2 across different organisations

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Muslim Indonesia
  • Universitas Halu Oleo
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Mursidin MursidinAffiliation unknown1
Rifai NurAffiliation unknown1
Tanzil TanzilUniversitas Halu Oleo1
Jamaluddin HosUniversitas Halu Oleo1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kabupaten Polewali Mandar)</dc:title>
	<dc:creator>Samsidar, Samsidar</dc:creator>
	<dc:creator>Pasamai, Syamsuddin</dc:creator>
	<dc:creator>Poernomo, Sri Lestari</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Efektivitas; Perkawinan; Pencatatan Perkawinan</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan empiris. Lokasi penelitian ialah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian menunujjakn bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar pada kenyataannya sudah merupakan aspek merginal di dalam perkawinan. Selain faktor memarginalkan persoalan pencatatan perkawinan, pandangan dan kesadaran hukum masyarakat sudah relatif tinggi mengenai status perkawinan terutama perkawinan di bawah tangan yang tidak memperoleh legitimasi dari kalangan masyarakat awam. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan tersebut dikenal dengan istilah nikah resmi yang mana maksud dari nikah resmi itu adalah perkawinan yang tercatat. Akan tetapi di Indonesia ada aturan dalam bentuk undang-undang bahwa setiap perkawinan harus dicatat, dan perkawinan yang tercatat inilah yang dapat disebut perkawinan resmi serta berkekuatan hukum. Sedang perkawinan yang tidak tercatat yang diistilahkan dengan nikah di bawah tangan, berarti tidak resmi dan perkawinan (nikah) tersebut tidak berkekuatan hukum.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2019-03-27</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4751</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v3i1.4751</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 3, No 1 (2019): Halu Oleo Law Review: Volume 3 Issue 1; 116-131</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v3i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4751/4423</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>