Melola Discovery

← Melola Discovery

Open access Jurnal

Pembentukan Desa yang Berimplikasi Kerugian Negara di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara

Halu Oleo Law Review (HOLREV) · Vol. 5 No. 1 (2021) · pp. 52–63

DOI
10.33561/holrev.v5i1.15115
ISSN
2548-1754, 2548-1762
Published
2021-03-11
Publisher
Halu Oleo University
Language
eng
License
creativecommons.org/licenses/by/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran dalam pembentukan desa di Kabupaten Konawe yang berimplikasi kerugian negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang yang didukung oleh data. Berdasarkan hasil penelitian menujukan bahwa dalam pembentukan desa Uepai, desa Morehe dan desa Ulu Meraka yang berada di dua kecamatan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7. Selain itu pembentukan ketiga desa tersebut tidak memenuhi syarat material dengan tidak adanya, wilayah dan masyarakat sehingga kedudukan desa tersebut adalah fiktif dan secara langsung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.344.081.000. penelitian yang telah dilakukan diperoleh sebuah fakta hukum bahwa terjadi pembentukan desa tanpa melalui penetapan melalui peraturan daerah, seperti Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma yang secara de facto memiliki wilayah dan penduduk namun tidak memenuhi syarat pembentukannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun. 2014 tentang Desa. Terhadap desa yang lain dibentuk yang tidak memenuhi syarat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan pada tahun 2017 mendapatkan alokasi dana desa sampai tahun 2018, Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma pada tahun 2020 telah digabung lagi pada desa induk, Desa Wiau gabung dengan desa Parudonggka. Desa Arombu Utama bergabung ke Desa Latoma Jaya sedangkan desa Napoha bergabung dengan Desa Nesowi sebagai langkah administrasi untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang semakin masif.

Keywords

Collaboration network of the authors

40 authors · 74 co-authorship links · 5 across different organisations · showing the 40 most connected

Hover or tap a name to highlight its co-authors. Double-click to open the author's page.

  • Universitas Halu Oleo
  • Muhammadiyah University of Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • Universitas Muslim Indonesia
  • Affiliation unknown
  • Different organisations
  • Same organisation
  • Affiliation unknown
  • Thicker line = more joint articles · bigger circle = more articles
Show as table
Co-authorOrganisationJoint articles
Oheo K. HarisAffiliation unknown9
Sabrina HidayatUniversitas Halu Oleo7
Fitriah FaisalUniversitas Halu Oleo2
Deity YuningsihUniversitas Halu Oleo2
Endah WidyastutiUniversitas Halu Oleo1
Ahmad Firman TartaAffiliation unknown1
Iksan RompoUniversitas Halu Oleo1
Guasman TatawuUniversitas Halu Oleo1
Rustam UkkasUniversitas Halu Oleo1
Kuswardani KuswardaniMuhammadiyah University of Surakarta1
Widhia Kusuma WardhaniUniversitas Gadjah Mada1
Ali RizkyUniversitas Halu Oleo1
Haris YusufUniversitas Halu Oleo1
Ahmad YusupAffiliation unknown1
Mohamad Arsan AbidinAffiliation unknown1
Muhar JayaAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Alfiyan AlfiyanAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Mustafa MustafaInstitut Seni Budaya Indonesia Aceh1
Herman HermanAffiliation unknown1
Arifuddin ArifuddinUniversitas Halu Oleo1
Yusuf MarsAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Teguh PratiknyoAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
David DavidAffiliation unknown1
Harisman KokodiAffiliation unknown1
Yudi Susanto WijayaAffiliation unknown1
Safaruddin SafaruddinUniversitas Muslim Indonesia1
Nuraeni NuraeniAffiliation unknown1
Ahmad AhmadAffiliation unknown1
Herman HermanAffiliation unknown1
Erwin SulaimanAffiliation unknown1
ABDUL RAHMANUniversitas Halu Oleo1
Minarni BaituAffiliation unknown1
Supriyadin SupriyadinAffiliation unknown1

Affiliations come from OpenAlex; journal OAI-PMH metadata carries none. Authors without an OpenAlex ID are matched by name, which can merge or split people.

Metadata source: OAI-PMH (metadata jurnal) https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/oai, first harvested 30 Okt 2026, last seen 1 Nov 2026.
Original metadata (oai_dc)
<oai_dc:dc xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/  http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
	<dc:title xml:lang="en-US">Pembentukan Desa yang Berimplikasi Kerugian Negara di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara</dc:title>
	<dc:creator>Jabaruddin, Jabaruddin</dc:creator>
	<dc:creator>Handrawan, Handrawan</dc:creator>
	<dc:creator>Idaman, Idaman</dc:creator>
	<dc:subject xml:lang="en-US">Pembentukan Desa; Pemerintah Daerah; Kerugian Negara</dc:subject>
	<dc:description xml:lang="en-US">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran dalam pembentukan desa di Kabupaten Konawe yang berimplikasi kerugian negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang yang didukung oleh data. Berdasarkan hasil penelitian menujukan bahwa dalam pembentukan desa Uepai, desa Morehe dan desa Ulu Meraka yang berada di dua kecamatan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7. Selain itu pembentukan ketiga desa tersebut tidak memenuhi syarat material dengan tidak adanya, wilayah dan masyarakat sehingga kedudukan desa tersebut adalah fiktif dan secara langsung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.344.081.000. penelitian yang telah dilakukan diperoleh sebuah fakta hukum bahwa terjadi pembentukan desa tanpa melalui penetapan melalui peraturan daerah, seperti Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma yang secara de facto memiliki wilayah dan penduduk namun tidak memenuhi syarat pembentukannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun. 2014 tentang Desa. Terhadap desa yang lain dibentuk yang tidak memenuhi syarat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan pada tahun 2017 mendapatkan alokasi dana desa sampai tahun 2018, Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma pada tahun 2020 telah digabung lagi pada desa induk, Desa Wiau gabung dengan desa Parudonggka. Desa Arombu Utama bergabung ke Desa Latoma Jaya sedangkan desa Napoha bergabung dengan Desa Nesowi sebagai langkah administrasi untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang semakin masif.</dc:description>
	<dc:publisher xml:lang="en-US">Halu Oleo University</dc:publisher>
	<dc:contributor xml:lang="en-US"></dc:contributor>
	<dc:date>2021-03-11</dc:date>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/article</dc:type>
	<dc:type>info:eu-repo/semantics/publishedVersion</dc:type>
	<dc:type xml:lang="en-US">Peer-reviewed Article</dc:type>
	<dc:format>application/pdf</dc:format>
	<dc:identifier>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/15115</dc:identifier>
	<dc:identifier>10.33561/holrev.v5i1.15115</dc:identifier>
	<dc:source xml:lang="en-US">Halu Oleo Law Review; Vol 5, No 1 (2021): Halu Oleo Law Review: Volume 5 Issue 1; 52-63</dc:source>
	<dc:source>2548-1754</dc:source>
	<dc:source>2548-1762</dc:source>
	<dc:source>10.33561/holrev.v5i1</dc:source>
	<dc:language>eng</dc:language>
	<dc:relation>https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/15115/11493</dc:relation>
	<dc:rights xml:lang="en-US">Copyright (c) 2021 Halu Oleo Law Review</dc:rights>
	<dc:rights xml:lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
</oai_dc:dc>